Berita Foto Ruwajurai Tanggamus

Ombudsman Lampung Nilai Pelayanan Publik di Polres Tanggamus

Ombudsman Lampung Nilai Pelayanan Publik di Polres Tanggamus

Ombudsman Lampung lakukan penilaian di Polres Tanggamus. | Dokumentasi

Ombudsman Lampung lakukan penilaian di Polres Tanggamus. | Dokumentasi

Wartalampung.id, Kotaagung – Tim Penilai Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung melakukan penilaian terhadap pelayanan publik di Polres Tanggamus hari ini.

Tim penilai terdiri dari Hardian Ruswan selaku ketua, serta Atika Mutiara Oktakevina dan Izwarul Hasaidi sebagai anggota, Kamis, 15 Agustus 2024.

Penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman mencakup beberapa unit pelayanan di Polres Tanggamus, yaitu Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), serta Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas SIM).

Penilaian dilakukan secara menyeluruh dengan memperhatikan berbagai aspek layanan yang diberikan kepada masyarakat.

Kasi Humas Polres Tanggamus, AKP M Yusuf, mengungkapkan, penilaian ini mencakup berbagai elemen penting, termasuk ruang pelayanan, informasi mengenai prosedur layanan, fasilitas untuk penyandang disabilitas, serta keamanan gedung dan area parkir.

“Penilaian ini sangat penting bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, sesuai dengan standar yang ditetapkan,” kata dia.

AKP M Yusuf menegaskan, Polres Tanggamus berkomitmen untuk terus memperbaiki dan meningkatkan mutu pelayanan publik agar dapat memberikan pelayanan yang prima dan memuaskan masyarakat.

“Kami berharap hasil penilaian ini dapat menjadi acuan untuk perbaikan yang berkelanjutan,” tegasnya.

Ia menambahkan, penilaian yang dilakukan Ombudsman ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan pelayanan publik di lingkungan kepolisian memenuhi standar yang diharapkan.

“Harapannya, masyarakat dapat merasakan manfaat pelayanan Polres Tanggamus,” kata dia. [Afrizal]

Bagikan :

Tinggalkan Komentar Anda