Sofwan Zulfikar

Oleh Sofwan Zulfikar, Koordinator KOPI Wilayah Lampung
Proses pilkada serentak 2024 sudah selsai melalui tahapan pencoklitan data pemilih oleh petugas pemutakhiran data pemilih atau yang disebut pantarlih. Saat ini sedang berlangsung rapat pleno mengenai daftar pemilih sementara yang dimulai dari tingkat desa yang berjenjang ke tingkatan di atasnya.
Pencocokan ini sangatlah penting karena akan menentukan berapa banyak mata pilih pada pilkada serentak pada 27 November nanti. Pada tahapan pencoklitan pantarlih menjadi ujung tombak pencocokan data pemilih yang dimiliki KPU dengan data lapangan.
Selain itu, pantarlih juga bertugas untuk mencatat para pemilih baru, yang pada 27 November nanti sudah berusia minimal 17 tahu sebagai syarat untuk mendapatkan kartu tanda penduduk.
Tugas pantarlih ini jadi sangat penting karena memang data kependudukan kita yang sangat dinamis. Selalu berubah-ubah setiap waktu. Di sinilah letak pembahasan yang akan sedikit penulis sampaikan, yaitu tentang data kependudukan kita yang sangat dinamis.
Secara umum kita tentu paham, bahwa data kematian dan kelahiran pasti akan selalu terdapat perubahan, baik itu penambahan maupun pengurangan di suatu daerah. Untuk proses pemilihan satu data atau yang kemudian menjadi mata pilih tentu sangatlah penting.
Karena itu, data tersebut harus sesuai dengan keadaan di lapangan. Proses pencatatan kematian menjadi salah satu yang penulis perhatikan karena memang data ini sangat sensitif di masyarakat.
Masih banyak masyarakat yang enggan melegalkan kematian keluarganya karena biasanya berkaitan dengan data penerima bantuan dari pemerintah. Syarat paling utama untuk menjadikan data orang meninggal menjadi “tidak memenuhi syarat”/TMS adalah keterangan kematian dari kelurahan/desa setempat atau bisa juga dengan keterangan kematian dari desa.
Di sinilah salah satu peran pantarlih dan PPS menjadi penting untuk menjadi jembatan komunikasi antara keluarga dengan aparatur desa. Setelah keluarga sepakat, PPS akan meminta dibuatkan surat keterangan kematian dari desa, yang kemudian akan diunggah ke sistem sebagai bukti untuk menjadikan data tersebut TMS.
Sementara itu, untuk data pemilih baru atau pemilihan yang baru berusia 17 tahun harus memiliki KTP atau paling tidak melampirkan foto kartu keluarga yang menerangkan bahwa dia berusia minimal 17 tahun pada 27 November 2024.
Foto KTP atau foto KK tersebut kemudian akan diupload oleh pantarlih ke sistem yang kemudian menerangkan bahwa yang bersangkutan terdaftar sebagai pemilih pada pilkada serentak 27 November mendatang.
Salah satu masalah yang terjadi saat pencoklitan data pemilih baru ini adalah tentang proses kepemilikan KTP. Banyak yang merasa sudah melakukan proses perekaman e-KTP di sekolah tapi belum menerima e-KTP secara fisik dalam waktu yang cukup lama setelah perekaman.
Walhasil, berkas yang dipakai untuk menyatakan bahwa dia bisa memilih menggunakan kartu keluarga yang dimiliki.
Permasalahan di atas sebenarnya hanya sedikit contoh dari masalah tentang validitas data kependudukan yang berkaitan dengan data pemilih yang selama ini sering terjadi dalam proses pemilu maupun pilkada yang sudah pernah berlangsung.
Data pemilih diolah melalui alur proses yang panjang juga sangat melelahkan, dengan melibatkan banyak pihak dan institusi, serta regulasi masing-masing.
Data kependudukan dihasilkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, kemudian diolah menjadi daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) untuk diserahkan ke KPU RI.
Selanjutnya dilimpahkan secara berjenjang sampai pada tingkatan PPS. Data yang diterima PPS kemudian dilakukan pencocokan oleh pantarlih.
Sejumlah persoalan pendataan kependudukan muncul, termasuk sistem yang tidak cukup dinamis dalam mengikuti dinamika kependudukan, prosedur yang panjang, serta perubahan status atau karakter identitas kependudukan dari kartu tanda penduduk (KTP) lokal ke KTP nasional, yang kemudian menjadi KTP elektronik dan berlaku seumur hidup.
Berkaitan dengan KTP ini yang paling sering muncul adalah masalah tentang nomor induk kependudukan (NIK). NIK sangatlah penting karena berkaitan dengan identitas dari pemilih itu sendiri.
Sementara di lapangan dengan sistem yang masih belum pasti, masih sering ditemukan permasalahan terkait NIK ini.
Di antara permasalahannya adalah keberadaan NIK ganda, juga terdapat NIK siluman. Di mana data NIK tersebut tidak ditemukan di lapangan, bahkan aparatur desapun tidak mengetahui keberadaan orang dengan NIK tersebut.
Dari permasalahan di atas, penting kiranya untuk kita secapatnya mempunyai sistem kependudukan yang benar-benar valid. Harapan untuk data yang lebih baik ini sebenarnya sudah muncul sejak digalakkannya single identity number.
Dalam dalam pelaksanaan di lapangan terlihat seperti berjalan lambat atau bahkan berhenti di tempat. Hal ini harus menjadi perhatian khusus bagi pihak-pihak terkait, karena kualitas demokrasi kita yang baik dimulai dengan basis data yang akurat. []

Tinggalkan Komentar Anda