Pemusnahan narkotika sitaan. | Dokumentasi

Wartalampung.id, Jatiagung – Pj Gubernur Lampung Samsudin dan Kapolda Lampung Irjen Polisi Helmy Santika melakukan pemusnahan barang bukti narkotika hasil sitaan Polda Lampung tahun 2024. Acara dilaksanakan di Gedung Serba Guna Presisi, Mapolda Lampung, Lampung Selatan, Kamis (27/6/2024).
Dalam sambutannya, Pj. Gubernur Samsudin menilai bahwa kegiatan ini menandai langkah besar dalam upaya kita bersama untuk memerangi peredaran narkotika di wilayah Lampung.
“Saya menyampaikan apresiasi yang tulus kepada seluruh jajaran kepolisian yang telah bekerja keras dalam operasi ini, serta kepada semua pihak yang terlibat dalam proses ini,” ujar Samsudin.
Pemusnahan barang bukti narkotika hari ini, jelas dia, bukan sekadar menghilangkan barang-barang berbahaya dari peredaran, melainkan juga merupakan simbol dari keputusan tegas pemerintah dan kepolisian dalam memberantas narkotika di Lampung.
“Hal ini menunjukkan bahwa tidak ada tempat bagi narkotika di masyarakat Lampung, dan bahwa pemerintah serta aparat keamanan siap bertindak secara tegas demi melindungi keamanan dan kesejahteraan seluruh masyarakat,” jelasnya.
Samsudin mengajak semua pihak untuk terus bersinergi dan menguatkan tekad untuk menciptakan Lampung yang bebas dari narkotika, Lampung yang aman, sehat, dan produktif bagi seluruh masyarakat.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolda Lampung Helmy Santika menyampaikan bahwa sebanyak 147,04 kg sabu dan 56,1 kg ganja adalah barang bukti ini hasil pengungkapan kasus selama Januari-Mei dan Operasi Antik 2024. []

Tinggalkan Komentar Anda