Berita Foto Ruwajurai Tanggamus

Polres Tanggamus Sosialisasi Restorative Justice

Polres Tanggamus Sosialisasi Restorative Justice

Polres Tanggamus gelar sosialisasi restorative justice. | Dokumentasi

Polres Tanggamus gelar sosialisasi restorative justice. | Dokumentasi

Wartalampung.id, Kotaagung – Polres Tanggamus mengadakan kegiatan sosialisasi mengenai Restorative Justice dan Penindakan Tindak Pidana Narkotika di Aula Hotel Royal Gisting pada Selasa, 4/6/2024. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk aparat pekon dan para tokoh masyarakat.

Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser menyampaikan, tujuan sosialisasi memberikan pemahaman mendalam tentang pencegahan tindak pidana ini, cara pendampingan psikologis bagi pecandu, dan mekanisme rehabilitasi.

Kapolres menjelaskan, penyalahgunaan narkotika semakin meningkat, terutama di kalangan remaja dan pemuda.

“Hampir di setiap kecamatan di Tanggamus terdapat kasus penyalahgunaan narkoba dan penindakan serta rehabilitasi terus dilakukan untuk menangani permasalahan ini,” jelasnya.

Kapolres mengungkapkan, pengguna atau pecandu narkoba tidak hanya dipandang sebagai pelaku, tetapi juga sebagai korban.

Salah satu upaya penanganan adalah melalui pendekatan restorative justice, terutama bagi pengguna narkotika dengan jumlah tertentu yang ketentuannya sudah ditentukan oleh Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010.

“Dengan harapan mereka nantinya tidak hanya sembuh atau terbebas dari ketergantungan narkoba setelah melewati rehabilitasi, tetapi juga dapat kembali ke masyarakat dengan kondisi yang lebih baik serta tidak lagi menggunakan narkotika,” katanya.

Kapolres AKBP Rinaldo Aser menekankan sosialisasi ini diperlukan untuk menyamakan persepsi, komitmen dan sinergitas di antara seluruh aparat penegak hukum, pemangku kepentingan, dan masyarakat. []

Bagikan :

Tinggalkan Komentar Anda