Dua pelaku curat dibekuk. | Dok

Wartalampung.id, Kotaagung – Petugas Polsek Kotaagung Tanggamus didukung Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus, mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di lingkungan Kapuran, Kelurahan Pasar Madang, Kecamatan Kotaagung.
Selain pelaku, tim gabungan juga berhasil menangkap penadah barang curian. Ikut disita ponsel korban serta obeng yang digunakan membobol warung.
Kapolsek Kotaagung AKP Amsar mengatakan, dalam pengungkapan kasus tersebut, dua tersangka yang ditangkap, RB (pelaku), dan DG (penadah).
“Mereka ditangkap pada Sabtu, 13 April 2024, sekitar pukul 21.30 WIB, di rumahnya masing-masing,” kata AKP Amsar, Minggu, 14/4/2024.
Kapolsek mengungkapkan, penangkapan kedua tersangka bermula hasil penyelidikan kasus pencurian di rumah milik Sutihat, pedagang berusia 60 tahun, di Kapuran, Pasar Madang, Kotaagung.
Pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan intensif. Hasilnya, pada Sabtu, 13 April 2024, sekitar pukul 15.00 WIB, salah satu barang bukti berupa ponsel korban berhasil ditemukan.
Setelah melakukan interogasi terhadap pemilik ponsel tersebut, DG, warga Pekon Terbaya, Kotaagung, diketahui bahwa barang tersebut didapat melalui tukar-menukar dengan seorang pria bernama RB.
Hasil pengembangan keterangan DG, tim gabungan selanjutnya kembali melakukan penangkapan RB yang ternyata pelaku utama curat di rumah korban dan ditangkap saat berada di rumahnya di Kapuran.
Pencurian dengan pemberatan tersebut terjadi pada Senin, 25 Maret 2024, sekitar pukul 02.00 WIB, di rumah korban Sutihat.
Dari hasil pemeriksaan TKP, diketahui pelaku diduga masuk melalui jendela dekat pintu depan rumah setelah membuka kunci dengan tangan melalui jendela tersebut.
Para pelaku membawa kabur Rp25 juta, beberapa pak rokok senilai Rp3 juta, dan ponsel Vivo Y02 dari warung korban.
“Kkorban mengalami kerugian total mencapai Rp31 juta,” jelasnya. [Afrizal]

Tinggalkan Komentar Anda