Berita Foto Nusantara

Menipu di Pasar Minggu, Dibekuk di Talang Padang, Komunitas Vespa Ikut Bantu Polisi

Menipu di Pasar Minggu, Dibekuk di Talang Padang, Komunitas Vespa Ikut Bantu Polisi

Tersangka penipu ditangkap. | Dok

Tersangka penipu ditangkap. | Dok

Wartalampung.id, Talang Padang – Petugas Unit Reskrim Polsek Talang Padang Polres Tanggamus dibantu warga menangkap seorang tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan di wilayah hukum Polsek Pasar Minggu Polda Metro Jaya.

Tersangka yang berhasil dibekuk adalah Fatur Rohman. Pemuda 20 tahun, warga Pekon Sinar Banten, Kecamatan Talang Padang, Tanggamus, itu dilaporkan Muhamad Rapi Meidi, warga Kampung Dayeuh Desa Sukanegara, Jonggol, RT 001/RW 005, Jonggol, Jawa Barat.

Kapolsek Talang Padang, AKP Bambang Sugiono, mengatakan, tersangka Fatur ditangkap atas bantuan komunitas Vespa saat berada di Pekon Sukaraja, Kecamatan Gunung Alip, Tanggamus.

“Tersangka ditangkap pada Jumat, 27 April 2024, pukul 18.00 WIB. Saat membawa pacarnya jalan-jalan sore,” kata AKP Bambang.

AKP Bambang menjelaskan, dasar penangkapan tersangka adalah laporan polisi Nomor LP/123/IV/2024/SPKT/Polsek Pasar Minggu/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya, 11 April 2024 yang dilaporkan Muhammad Rapi.

Berdasarkan penyelidikan Polsek Pasar Minggu Polrestro Jaksel, pelaku kabur ke wilayah hukum Polsek Talang Padang. Pihaknya juga melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan meminta bantuan Komunitas Vespa Tanggamus.

Atas informasi dari komunitas tersebut, selanjutnya dilakukan pengejaran. Pelaku saat membawa pacarnya berhasil dihadang komunitas Vespa sehingga berhasil dibekuk.

“Dari pelaku disita satu unit sepeda motor Vespa. Pelaku mengakui bahwa sepeda motor tersebut didapat dari hasil penggelapan di Pasar Minggu, Jakarta Selatan,” jelasnya.

Kapolsek mengungkapkan, berdasarkan keterangan tersangka, kronologis singkat kejadian terjadi pada Rabu, 10 April 2024, sekitar pukul 22.12 WIB, di depan Stasiun Kereta Api Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

“Saat itu, korban ingin menjual sepeda motor Vespa melalui aplikasi Facebook, namun pada pertemuan dengan pelaku, sepeda motor tersebut langsung dibawa kabur,” ungkapnya.

Ditambahkannya, untuk tindak lanjut, pihak Polsek Talang Padang sementara mengamankan pelaku dan barang bukti satu unit Vespa Exlusiv Excel dengan nomor polisi BL-3068-NL, serta berkoordinasi dengan Polsek Pasar Minggu. [Afrizal]

Bagikan :

Tinggalkan Komentar Anda