Berita Foto Ruwajurai Tanggamus

Rekam Orang Mandi, Penjaga Sekolah Dibekuk Anggota Polres Tanggamus

Rekam Orang Mandi, Penjaga Sekolah Dibekuk Anggota Polres Tanggamus

Tahanan Polres Tanggamus. | Dok

Tahanan Polres Tanggamus. | Dok

Wartalampung.id, Kotaagung – Satreskrim Polres Tanggamus menangkap YD (37), penjaga sekolah honorer. YD diduga melakukan tindak pidana pornografi dengan merekam video MA, warga Jatiagung, Lampung Selatan, yang sedang mandi.

Peristiwa tersebut terjadi di rumah orang tua korban di Pekon Pardawaras, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, Minggu, 17/3/ 2024. Kala itu, MA sedang mandi di rumah orang tuanya.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman, mengatakan, YD tertangkap tangan oleh korban dan keluarganya. Selanjutnya Kepala Pekon Pardawaras menginformasikan kepada pihaknya.

“Pelaku ditangkap usai beraksi merekam korban. Keluarga dan kepala pekon setempat turut membantu dalam proses penangkapan,” kata Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman, Selasa, 19/3/2024.

Kasat menjelaskan, kronologi kejadian bermula pada pukul 14.30 WIB, YD berkunjung ke rumah orang tua MA di Pekon Pardawaras.

Ketika mengetahui MA sedang mandi, YD segera mengambil ponsel dan merekam diam-diam.

Ketika MA menyadari adanya perekaman tersebut, ia bereaksi dengan melempar batu ke arah orang yang merekamnya. MA keluar dari kamar mandi dengan mengenakan handuk dan berteriak meminta tolong.

Setelah kejadian tersebut, MA bersama keluarganya memeriksa rekaman ponsel yang dipegang oleh YD dan melihat rekaman tersebut.

“Korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tanggamus, bahwa ia tidak terima atas perbuatan YD,” jelasnya.

Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, YD akan diproses hukum.

YD dan barang bukti berupa sebuah ponsel dengan rekaman video itu ditahan di Polres Tanggamus.

“YD dijerat dengan Pasal 35 jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi,” ujarnya. [Afrizal]

Bagikan :

Tinggalkan Komentar Anda