Rapat Koordinasi Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak. | Dok

Wartalampung.id, Bandar Lampung – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Lampung menghadiri Rapat Koordinasi Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Klungkung, Bali 6-9 Maret 2024.
Peserta secara luring adalah pihak kementerian, kepala dinas, dan kepala UPTD PPA dari 38 provinsi. Yang mengikuti secara daring adalah kepala dinas dan kepala UPTD kabupaten/kota.
Narasumber dalam kegiatan ini adalah deputi perlindungan hak perempuan dan deputi perlindungan khusus anak.
Agenda pembahasan antara lain kewajiban semua kabupaten/kota memiliki UPTD PPA. Poin lain penambahan fungsi layanan UPTD PPA dari 6 menjadi 11 tugas dan fungsi berdasarkan UU TPKS.
Kemudian, perpres mengenai UPTD PPA sedang menunggu di tanda tangan presiden. Di perpres ini mengatur juga kebutuhan bansos dan kesehatan korban TPKS yang akan dianggarkan di masing-masing dinas yang menjadi bagian dari UPTD PPA.
Giatkan koordinasi pencegahan dan penanganan KtP/A pada satuan pendidikan dan agama.
Pembahasan Kompolnas dan Ditjen OTDA Kemendagri:
1. Penyelesaian tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat dilakukan di luar pengadilan (mediasi) kecuali pelaku masih anak-anak.
2. Penerapan restorative justice sangat berbahaya bila dilakukan pada kasus dengan ketimpangan relasi kuasa: timpang sosial (suami- istri), timpang ekonomi (miskin-kaya), jabatan bersifat subordinat (bos-atasan); serta antara anak dan orang dewasa.
3. Kelembagaan UPTD perlu penyesuaian level untuk koordinasi dengan mitra seperti kepolisian, kejaksaan.
4. Penguatan kompetensi SDM pada UPTD melalui pemenuhan jabatan fungsional seperti psikolog forensik dan seterusnya. Kementerian PPA segera berkoordinasi dengan Kemen PAN RB.
Point kesepakatan bersama antara kementerian, dinas, dan UPTD PPA.
a. Menyelenggarakan perlindungan dan pemulihan korban dg 11 tugas dan fungsi sesuai UU No. 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Dinas bekerja sama dg berbagai institusi dan pihak penyedia layanan lainnya.
b. Menjadi koordinator dalam mewujudkan pelayanan PPA terpadu.
c. Peningkatan pengadaan komponen layanan (manufacturing) dan pengelolaan layanan (service delivery). []

Tinggalkan Komentar Anda