Berita Foto Ruwajurai Tanggamus

Polsek Pulau Panggung Tanggamus Tangkap Pencuri Sepeda Motor

Polsek Pulau Panggung Tanggamus Tangkap Pencuri Sepeda Motor

Pencuri sepeda motor dibekuk petugas Polsek Pulau Panggung, Tanggamus. | Dokumentasi

Pencuri sepeda motor dibekuk petugas Polsek Pulau Panggung, Tanggamus. | Dokumentasi

Wartalampung.id, Kotaagung – Polsek Pulau Panggung mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebuah sepeda motor di Dusun Jatimulyo, Pekon Tanjung Baru, Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus, Rabu, 21/2/2024, sekitar pukul 08.20 WIB.

Tersangka yang berhasil ditangkap adalah Lidian (32), seorang pria warga Pekon Pulau Panggung, Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus. Ia ditangkap tak berselang lama setelah mencuri sepeda motor Honda Beat warna merah BE 3688 ZM milik Rusmanto (35).

Kapolsek Pulau Panggung AKP Rahadi mengatakan, kronologis kejadian bermula ketika pemilik sepeda motor, Rusmanto, pulang dari mengantarkan anak sekolah pada pukul 07.15 WIB dan memarkirkan kendaraannya di teras luar rumah dengan kunci kontak masih menempel.

Namun, pada pukul 08.20 WIB, Rusmanto mendengar suara sepeda motor dihidupkan dan mendapati kendaraannya telah hilang, sehingga bersama warga dan Bhabinkambtimas melakukan pengejaran ke arah Pulau Panggung.

Kemudian, pada pukul 08.30 WIB, saksk Johan Usnan dan Yonix Susanto melihat sepeda motor Rusmanto dikendarai oleh seseorang yang tidak dikenal, diduga sebagai pelaku, menuju arah Pekon Penantian Ulu Belu.

Warga dipimpin Bhabinkamtibmas Bripka Manurung dan Aipda Fherli Saputra melakukan pengejaran. Disebabkan diduga pelaku merasa takut, ia pun berhenti dan meninggalkan sepeda motor milik korban, lalu kabur ke arah perkebunan.

“Bhabinkamtibmas bersama warga segera menyisir lokasi persembunyian tersangka. Selang beberapa menit, akhirnya pelaku berhasil ditangkap tanpa melakukan perlawanan,” kata AKP Rahadi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser.

Barang bukti yang disita berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah tahun 2020 dengan nomor polisi BE 3688 ZM serta dokumen STNK/BPKB atas nama Rusmanto.

“Korban membuat laporan resmi ke Polsek Pulau Panggung. Korban mengalami kerugian Rp21.600.000,” katanya.

Kapolsek menyatakan, keberhasilan dalam mengungkap kasus ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara masyarakat dan kepolisian.

Ia juga mengucapkan terima kasih dan mengimbau agar masyarakat tetap waspada terhadap tindak kejahatan pencurian di lingkungan sekitar. [Afrizal]

Bagikan :

Tinggalkan Komentar Anda