Berita Foto Nusantara

Abdul Hakim Dukung Perintah Kapolda Lampung Organ Tunggal Tidak Sampai Larut Malam

Abdul Hakim Dukung Perintah Kapolda Lampung Organ Tunggal Tidak Sampai Larut Malam

Abdul Hakim. | Adian Saputra

Abdul Hakim. | Adian Saputra

Wartalampung.id, Bandar Lampung – Wakil Ketua Komite III DPD RI asal Lampung Abdul Hakim mendukung penuh instruksi Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika agar hiburan organ tunggal hanya sampai jam sembilan atau sepuluh malam.

Ini untuk menekan imbas kriminalitas dari hiburan warga yang umumnya dipentaskan sahibul hajat. Hakim menilai pembatasan acara keramaian warga moderat pada pukul 21.00 atau 22.00 WIB.

Hakim menilai, memang tepat untuk membatasi hiburan di hajatan. Ia setuju dengan perintah Kapolda.

Alasannya tepat usai kasus meninggalnya dua remaja karena overdosis saat organ tunggal di Pesawaran, beberapa hari lalu.

Hakim mengatakan, pembatasan itu akan efektif jika polisi tegas dan masyarakat juga paham bahwa itu semua untuk kebaikan bersama.

Interaksi orang di panggung hajatan organ tunggal kerap menimbulkan konflik hingga menjurus kriminalitas.

Hakim mendukung penuh arahan Kapolda ini untuk menekan kriminalitas di Lampung. Ia sepakat sudah saatnya Lampung menjadi daerah yang mendekati nol kriminalitas.

Jika merujuk Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat lainnya, dan Pemberitahuan Kegiatan Politik. Juklap Kapolri No. Pot :02/XII/95 tentang Perizinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat.

Kegiatan yang mendapatkan pengecualian adalah kegiatan yang bersifat budaya adat tradisional/klasik dan bersifat religius. Sedangkan untuk pesta hajatan atau pernikahan dibatasi sampai jam 24.00 WIB.

Akan tetapi, di banyak kejadian, hiburan organ tunggal ada yang sampai jam dua sampai tiga dini hari. []

Bagikan :

Tinggalkan Komentar Anda