Kesepakatan damai. | Dokumentasi

Wartalampung.id, Kotaagung – Menjadi korban pencurian buah pala seberat tiga kilogram, Solihin (56), warga Pekon Tanjung Anom, Kotaagung Timur, Tanggamus, memilih menempuh jalan kekeluargaan dengan memaafkan pelaku, Feri Herdiyan (36), buruh asal Pekon Kotaagung.
Solihin menolak membuat laporan polisi. Ia meminta diselesaikan secara kekeluargaan di Polsek Kotaagung Polres Tanggamus bahwa ia tidak akan menuntut.
Permasalahan diselesaikan melalui proses mediasi di Polsek Kotaagung yang disaksikan kepala Pekon Tanjung Anom dan kepala Pekon Kotaagung.
Kapolsek Kotaagung Polres Tanggamus, AKP Amsar, mengatakan, mediasi dalam rembuk pekon tersebut usai diamankannya Feri Herdiyan, Minggu, 4/1/2024. Saat ditangkap, Feri tidak mengalami luka karena cepat dibawa oleh kepala Pekon Tanjung Anom.
Petugas piket Polsek Kotaagung juga langsung mendatangi TKP, melakukan langkah menyita pelaku beserta barang bukti berupa buah pala dan sepeda motor, lalu membawa Feri ke Polsek.
“Setelah dilakukan upaya mediasi dengan melibatkan keluarga pelaku, kepala Pekon Tanjung Anom, dan kepala Pekon Kotaagung. Korban Solihin menyatakan memaafkan pelaku Feri,” kata AKP Amsar mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, Senin, 5/2/2024.
AKP Amsar menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada hari Minggu, 4 Februari 2024, sekitar pukul 15.00 WIB di Pekon Tanjung Anom, Kecamatan Kotaagung Timur, Tanggamus. Korban Solihin berhasil menangkap pelaku Feri Herdiyan yang tengah mengambil buah pala yang sedang dijemur di halaman rumah.
“Kerugian yang dialami Solihin mencapai Rp150 ribu,” jelasnya.
Kapolsek mengapresiasi keputusan Solihin untuk memaafkan dan menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan memberikan inspirasi positif di tengah masyarakat.
“Hal ini menunjukkan bahwa keadilan tak selalu harus melalui jalur hukum formal dan diharapkan pelaku tidak mengulangi perbuatannya,” ujarnya. [Afrizal]

Tinggalkan Komentar Anda