Amhani, Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM KPU Tanggamus. | Dokumentasi

Wartalampung.id, Kotaagung – Masa tugas Panitia Pemiilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan berakhir pada 4 April 2024 atau selama 15 bulan masa tugas terhitung sejak pelantikan 4 Januari 2023.
Terkait rekrutmen lagi atau mengukuhkan anggota yang sudah ada, sedang menunggu juknis KPU Pusat.
Hal tersebut dibenarkan Amhani, Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM KPU Tanggamus. Menurut dia, itu berdasarkan Surat Keputusan Ketua KPU Nomor 420 Tahun 2022 tentang Penetapan dan Pengangkatan PPK Kabupaten Tanggamus untuk Pemilu Serentak 2024.
Selain petugas PPK, kata Amhani, masa tugas 906 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 302 pekon dan kelurahan juga selesai bersamaan.
“Sementara untuk penyelenggara pada Pilkada 2024 akan dilakukan perekrutan ulang enam bulan sebelum berakhirnya masa tugas,” jelas Amhani, Ahad, 10/12/2023. [Afrizal]

Tinggalkan Komentar Anda