Berita Foto Ruwajurai Tanggamus

Lima Tersangka Kasus Pencabulan Dibekuk Petugas Polsek Pugung

Lima Tersangka Kasus Pencabulan Dibekuk Petugas Polsek Pugung

Pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dibekuk Polsek Pugung. | Dokumentasi Polsek Pugung

Pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dibekuk Polsek Pugung. | Dokumentasi Polsek Pugung

Wartalampung.id, Pugung – Sebanyak 5 tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur dibekuk petugas Polsek Pugung, Polres Tanggamus, di rumahnya masing-masing, Kamis kemarin, 21 Januari 2021. Demikian rilis kepolisian setempat yang diterima redaksi hari ini, Jumat, 22 Januari 2021.

Kelimanya tersangka merupakan warga Kecamatan Pugung. Empat di antaranya pria dewasa berinisial JK (27), IR (27), SA (21), AA (21), dan seorang pelajar 16 tahun berinisial RO (16).

Dari pemeriksaan terungkap, kasus yang terjadi pada medio Oktober 2020. Korban yang diiming-imingi uang kemudian mengalami kekerasan seksual oleh para tersangka.

Terkuaknya kasus tersebut, setelah kejadian korban meninggalkan rumah sehingga dilakukan pencarian dan akhirnya korban ditemukan berada di Pringsewu. Setelah berada di rumah, korban menceritakan bahwa ia kabur karena merasa malu atas peristiwa yang dialaminya. Orangtuanya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pugung.

Kapolsek Pugung Polres Tanggamus Ipda Okta Devi menjelaskan, lima tersangka ditangkap atas pelaporan tanggal 18 Januari 2021 tentang terjadinya tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Adapun pelapor JM (52), paman korban SP, seorang pelajar berusia 15 tahun yang juga warga Pugung, Tanggamus. Polsek Pugung menyita barang bukti pakaian milik korban saat mengalami kekerasan seksual. Kata Kapolsek, saat ini lima tersangka berikut barang bukti ditahan di Polsek Pugung. []

Bagikan :

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tinggalkan Komentar Anda