Berita Foto Nusantara

Ombudsman Minta Pemda di Lampung Optimalkan Peran Satgas Covid-19 Daerah

Ombudsman Minta Pemda di Lampung Optimalkan Peran Satgas Covid-19 Daerah

Nur Rakhman Yusuf. | Dokumentasi

Nur Rakhman Yusuf. | Dokumentasi

Wartalampung.id, Bandar Lampung – Penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lampung akhir-akhir ini terus meningkat. Buktinya, ada penambahan wilayah di Lampung yang menjadi zona merah/risiko tinggi penularan Covid-19.

Atas hal itu, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung mengingatkan pemerintah daerah terutama Pemerintah Provinsi Lampung melalui Satgas Penanganan Covid-19, agar meningkatkan pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan di masyarakat. Terutama di tempat-tempat pelayanan publik yang berpotensi menimbulkan kerumumunan, seperti pelabuhan dan stasiun kereta api.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung Nur Rakhman Yusuf dalam rilis menjelaskan, Lampung adalah salah satu daerah yang dekat dengan Jawa yang menjadi episentrum penyebaran Covid-19. Lampung, ujar Nur Rakhman, memiliki potensi cukup tinggi terhadap penularan Covid-19. Sebab itu, kata dia, perlu pengawasan ekstra terhadap penerapan prokes terutama pada pelaku perjalanan baik perjalanan udara, laut maupun darat.

Menurut Nur Rakhman, dengan adanya Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), pemda semestinya merespons cepat hal-hal apa saja yang mesti dilakukan.

”Kepala daerah adalah pejabat yang paling bertanggung jawab dalam melindungi kesehatan masyarakat. Tentu dibutuhkan tindakan-tindakan pencegahan agar penyebaran virus di Lampung bisa ditekan” ujarnya.

Nur Rakhman menjelaskan, dalam Surat Edaran Satgas tersebut, disebutkan bahwa setiap pelaku perjalanan laut dan kereta api misalnya untuk antarkota wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Kata Nur Rakhman, dengan diterapkan persyaratan dan ditingkatkan pengawasan dalam penerapannya, diharapkan angka penyebaran covid-19 di Lampung bisa ditekan.

“Apakah persyaratan untuk pelaku perjalanan tersebut diimplementasikan dengan baik oleh penyelenggara pelayanan? Tentu peran Satgas Penanganan Covid-19 daerah sangat dibutuhkan,” kata Nur Rakhman.

Kata Nur Rakhman, dalam surat edaran tersebut juga diberikan kewenangan bagi pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang ingin memberlakukan persyaratan khusus didaerahnya masing-masing bagi pelaku perjalanan. Sehingga pemerintah daerah dapat membuat instrumen hukum yang selaras dengan surat edaran Satgas Nomor 01 Tahun 2021 tersebut. []

Bagikan :

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tinggalkan Komentar Anda