Berita Foto Ruwajurai Tanggamus

Bawaslu Tanggamus Rakor Penguatan Kapasitas Panwaslu Jelang Masa Kampanye

Bawaslu Tanggamus Rakor Penguatan Kapasitas Panwaslu Jelang Masa Kampanye

Bawaslu Tanggamus gelar rakor. | Afrizal

Bawaslu Tanggamus gelar rakor. | Afrizal

Wartalampung.id, Gisting – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tanggamus menggelar Rapat Koordinasi Penguatan Kapasitas Pengawasan Pemilu Menghadapi Kampanye 2024 di Aula Hotel Gisting, Rabu, 15/11/2023.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Wediyansah mengatakan, kegiatan ini rencananya dilaksanakan selama tiga hari ke depan, Rabu sampai Jumat, 15-17 November. Adapun peserta ketua dan angota Panitia Pengawas Kecamatan se-Kabupaten Tanggamus beserta staf penanganan pelanggaran pemilu.

Hari pertama menghadirkan dua pemateri yaitu Yusdianto, dosen Fakultas Hukum Unila, dan dan Herman, mantan Bawaslu Provinsi Lampung.

Sesi pertama ini bertema penguatan kapasitas panitia pengawas pemilu kecamatan dalam menghadapi pengawasan masa kampanye. Juga untuk memantapkan pemahaman regulasi baik secara pengetahuan, mental pengawasan, dan penindakan pelanggaran menjelang masa tahapan kampanye pemilu.

“Sebelum kampanye, semua panitia pengawas pemilu tingkat kecamatan dan desa menguasai regulasi dan memahami segala aspek mulai pencegahan, pengawasan, dan penindakan,” jelas Wediyansyah kepada wartalampung.id.

Sementara itu, Yusdianto berharap Bawaslu menjadi garda terdepan pengawasan pemilu. Karena itu, harus bersikap netral dalam menjalankan tugas, baik saat melakukan pencegahan, pengawasan dan juga penindakan, serta pelaporan baik dari parpol, calon, dan masyarakat.

“Menjelang masa kampanye pileg dan pilpres ini, Bawaslu harus melakukan mitigasi tingkat kerawanan politik, dengan melibatkan stakeholder yang ada dengan mengedepankan upaya cegah tangkal,” jelasnya.

Menurut dia, pantia pengawas kecamatan harus selalu berkoordinasi dengan Bawaslu. Juga harus mengacu pada regulasi serta tahapan yang ada saat melakukan pencegahan, pengawasan dan juga penindakan guna meminimalisasi terjadinya konflik calon dengan pengawas, partai politik dengan pengawas dan pemilih dengan pengawas, ujarnya.

Yusdianto menambahkan, dalam penanganan perkara, baik itu temuan di lapangan ataupun laporan, harus dilakukan klarifikasi dengan memanggil terlapor dan saksi-saksi yang melihat kejadian juga saksi ahli, dan terakhir mengumpulkan bukti-bukti.

“Dalam melakukan penindakan itu, bisa memberikan keadilan, memberikan kepastian dan manfaat,] tutupnya. [Afrizal]

Bagikan :

Tinggalkan Komentar Anda