
Wartalampung.id, Bandar Lampung – Pendukung pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung Eva Dwiana-Deddy Amarullah menggalang dukungan berupa penandatanganan petisi di change.org.
Hingga Sabtu dini hari, 9 Januari 2021, sudah 990 orang meneken petisi ini.
Petisi digalang ini untuk memberikan dukungan kepada pasangan pemeroleh suara terbanyak pada pilkada Bandar Lampung 9 Desember 2020.
Bawaslu Lampung pada sidang hari Rabu lalu, 6 Januari 2021 di Bukit Randu, membatalkan pasangan Eva dan Deddy pada sidang pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM)
Bawaslu menilai, pasangan ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran secara TSM berupa perbuatan menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara pemilihan dan atau pemilih.
Malam tadi, KPU Bandar Lampung juga memutuskan membatalkan pasangan ini. Ini dilakukan KPU Bandar Lampung setelah rapat konsultasi dengan KPU Lampung dan KPU RI.
Baca: KPU Bandar Lampung Batalkan Pasangan Eva Dwiana-Deddy Amarullah. []
