Berita Foto Ruwajurai Tanggamus

Perempuan Pencuri Motor di Pekon Banyu Urip Ditangkap Petugas Polsek Wonosobo

Perempuan Pencuri Motor di Pekon Banyu Urip Ditangkap Petugas Polsek Wonosobo

Pencuri motor ditangkap. | Dokumentasi

Pencuri motor ditangkap. | Dokumentasi

Wartalampung.id, Wonosobo – Polsek Wonosobo bersama Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus berhasil membekuk Deka Lelasari (27) seorang tersangka perkara pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi pada Februari 2023 lalu di Jalan Raya Pekon Banyu Urip, Wonosobo.

Tersangka berjenis kelamin perempuan, namun kesehariannya ia berpenampilan seperti laki-laki, warga Pekon Sanggi Kecamatan Bandar Negeri Semoung (BNS) Kabupaten Tanggamus.

Kapolsek Wonosobo Iptu Juniko mengatakan, tersangka Deka Lelasari sebelumnya ditetapkan sebagai buron sejak 6 Maret 2023.

Pasalnya, Deka Lelasari saat itu kabur dari lokasi usai rekannya tertangkap setelah merampas sepeda motor Honda Beat F 3190 FCS milik korban Paini (36) warga Pekon Soponyono, Wonosobo, Tanggamus.

“Berdasarkan penyelidikan dan informasi masyarakat, bahwa tersangka telah kembali ke rumahnya, sehingga dilakukan penangkapan terhadapnya pada Sabtu, 2 September 2023, sekitar pukul 04.00 WIB,” kata Iptu Juniko mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, Senin, 4/9/2023.

Kapolsek menjelaskan, penetapan DPO dan penangkapan tersangka, sesuai laporan tanggal 24 Februari 2023 atas nama korban Paini yang menjadi korban pencurian dengan kekerasan sepeda motor (curas ranmor).

Kejadian bermula korban sedang memboncengkan dua anaknya dengan mengendarai sepeda motornya di jalan raya Pekon Banyu Urip, Wonosobo.

Datang satu sepeda motor Honda Supra X warna hitam dari arah belakang. Korban kaget saat salah satu pelaku yang duduk di belakang mencabut kunci kontak sepeda motornya.

Setelah sepeda motor korban berhenti, satu pelaku langsung mengambil sebilah badik. Korban takut dan berlari serta meninggalkan sepeda motornya.

Saat itu, pelaku langsung menguasai sepeda motor korban dan kabur ke arah Dadisari. Sekitar jarak lima meter, pelaku menabrak mobil L300 yang melintas sehingga pelaku terjatuh.

Bersamaan dengan itu, korban menjerit meminta tolong sehingga warga mengejar dan menangkap tersangka bersama personel Patroli Polsek Wonosobo.

“Saat ditangkap diketahui tersangka bernama Candra Yogi telah dilakukan penyidikan dan saat ini sedang menjalani hukuman 4,5 tahun penjara,” jelasnya.

Kapolsek menyebutkan, berdasarkan keterangan tersangka bahwa usai melakukan kejahatannya, Deka Lelasari melarikan diri ke Bandar Lampung dan di sana berpindah tempat sebab ia mengaku mencari rongsokan.

“Untuk mengelabui petugas, ia berpindah-pindah tempat dengan bekerja mencari rongsokan,” ujarnya.

Peran Deka Lelasari dalam kejahatannya dengan membawa sepeda motor dan menabrakkan sepeda motor kepada sasaran yang dikejarnya.

Tersangka sudah dua kali melakukan kejahatan serupa di jalan yang sama, dengan korban yang berbeda.

Saat ini, tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. []

Bagikan :

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tinggalkan Komentar Anda