Badik. | Dok

Wartalampung.id, Talang Padang – Pria 64 tahun inisial SF, warga Dusun 3 RT 003 RW 003 Pekon Banjar Manis, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus, ditangkap Polsek Talang Padang, Polres Tanggamus.
SF membawa senjata tajam berupa badik. Penangkapan dibantu warga dan Bhabinkamtibmas.
Pasalnya, pria itu diketahui membawa senjata tajam jenis badik tanpa dokumen usai melakukan pencurian kotak amal di masjid Pekon Purwodadi, Landbaw, dan Banjar Manis, Kecamatan Gisting, pada Rabu, 23/8/2023 sekitar pukul 16.00 WIB.
Dari penangkapan tersebut terungkap, tersangka merupakan resedivis, spesialis pencurian kotak amal bahkan sempat viral pada tahun lalu lantaran kasus pencurian kotak amal di wilayah Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu.
Aksi tersangka juga sangat meresahkan, sebab ia telah berulang kali melakukan kejahatan serupa di sejumlah masjid Kecamatan Talang Padang, Gunung Alip dan Gisting, namun kala itu dimaafkan oleh warga.
Menurut Kapolsek Talang Padang Polres Tanggamus, Iptu Bambang Sugiono, tersangka ditangkap di Jalan Raya Dusun Tegal Sari Pekon Kuta Dalom Kecamatan Gisting setelah teridentifikasi rekaman CCTV melakukan pencurian kotak amal masjid gisting.
“Tersangka ditangkap pada hari Rabu, 23 Agustus 2023 sekitar pukul 16.00 WIB, dari tangannya diamankan senjata tajam jenis badik,” kata Iptu Bambang Sugiono.
Menurut dia, barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa sebilah senjata tajam jenis pisau badik bergagang dan bersarung kayu warna cokelat dengan panjang sekitar 11 cm dan celana panjang warna krem yang dipakai oleh tersangka saat menggasak kotak amal.
Menurut Kapolsek, Rabu, 23 Agustus 2023, pukul 15.00 WIB, Bhabinkamtibmas Polsek Talang Padang Bripka Wahyu Widagdo mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa SF teridentifikasi CCTV melakukan pencurian kotak amal masjid Pekon Banjar Manis, Gisting.
Pelaku kemudian berhasil ditangkap. Saat penggeledahan, ditemukan badik bergagang dan bersarung kayu cokelat dengan panjang sekitar 11 cm di saku celana panjang.
Iptu Bambang Sugiono mengungkapkan, berdasarkan keterangan tersangka bahwa ia mengakui bahwa telah melakukan pencurian kotak amal di masjid Pekon Purwodadi, Landbaw dan Banjar Manis Kecamatan Gisting.
“Terhadapnya dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun,” tandasnya. [Afrizal]
