Berita Foto Politik

Agus Widodo Advokasi Korban Kekerasan Seksual di Bawah Umur, Minta Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Segera Trauma Healing

Agus Widodo Advokasi Korban Kekerasan Seksual di Bawah Umur, Minta Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Segera Trauma Healing

Agus Widodo (tengah). | Dokumentasi

Agus Widodo (tengah). | Dokumentasi

Wartalampung.id, Bandar Lampung – Bendahara DPD PKS Kota Bandar Lampung Agus Widodo memberikan bantuan hukum melalui penasihat hukum Suhendri kepada keluarga korban pemerkosaan di bawah umur yang di buang di kebun di daerah Way Gubak.

Kamis, 6 Juli 2023, bersama penasihat hukum, Agus Widodo yang juga Ketua Gema Keadilan Bandar Lampung, mendatangi Polsek Panjang untuk memberikan advokasi terhadap korban yang masih berusia 13 tahun.

Ayahanda korban meminta bantuan pimpinan PKS Kota Bandar Lampung ini untuk membantu proses hukum putrinya. Beliau berharap seluruh pelaku mendapatkan hukuman yang berat karena telah merusak masa depan putrinya.

Agus Widodo bersama penasihat hukum akan membantu mengadvokasi korban dan keluarga sampai putus keputusan di pengadilan.

“Ini peristiwa yang sangat keji dan biadab karena korban masih di bawah umur dan dirusak kehormatannya oleh lima pelaku. Setelah itu korban dibuang di kebun daerah Way Gubak. Semua pelaku harus mendapatkan hukuman maksimal,” kata Agus dalam keterangan tertulisnya hari ini.

Agus Widodo juga mengapresiasi kerja cepat Polsek Panjang yang telah menangkap 4 pelaku dan berharap 1 pelaku yang masih buron dapat segera ditangkap. Semua yang terlibat, harap Agus, dapat diproses hukum secara profesional.

Selain advokasi hukum, Agus juga berharap Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak dapat segera memberikan pendampingan dan trauma healing untuk korban.

“Mengingat korban adalah anak yang masih di bawah umur, usianya masih 13 tahun dan ini sudah 4 hari sejak peristiwa keji dan biadab itu tapi belum ada pendampingan dan penguatan mental psikologis korban. Mudah-mudahan segera mendapatkan trauma healing,” ujarnya. []

Bagikan :

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tinggalkan Komentar Anda