Berita Foto Nusantara

Kapolri Larang 4 Kegiatan Ini Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Kapolri Larang 4 Kegiatan Ini Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Kapolri Jenderal Idham Aziz | ist

Kapolri Jenderal Idham Azis | ist

Wartalampung.id, Jakarta – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menerbitkan Maklumat bernomor Mak/ 4 /XII/2020, tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Maklumat itu diterbitkan tanggal 23 Desember 2020.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan, Maklumat Kapolri tersebut bertujuan memutus dan mencegah mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19, saat libur panjang akhir tahun.

“Ya benar (Maklumat Kapolri). Tujuannya agar mencegah terjadinya penyebaran virus corona,” tutur Argo, dikutip dari Sindonews.com, Rabu, 23/12/2020.

Argo bilang, maklumat tersebut dikeluarkan dengan pertimbangan penyebaran Covid-19 secara nasional belum terkendali dan masih berpotensi berkembang luas dalam masyarakat.

Maklumat itu juga bertujuan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru Tahun 2021.

Berikut isi maklumat untuk tidak menyelenggarakan pertemuan/kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum berupa:

a. Perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah
b. Pesta/perayaan malam pergantian tahun
c. Arak-arakan, pawai dan karnaval
d. Pesta penyalaan kembang api

Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.(*)

Bagikan :

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tinggalkan Komentar Anda