Berita Foto Ruwajurai Kota Metro

Ini Kabar Terbaru Kasus Penganiayaan Orangtua Siswa terhadap Anak di Bawah Umur SDN Kota Metro

Ini Kabar Terbaru Kasus Penganiayaan Orangtua Siswa terhadap Anak di Bawah Umur SDN Kota Metro

Polres Kota Metro. | Dokumentasi

Polres Kota Metro. | Dokumentasi

Wartalampung.id, Kota Metro – Kasus penganiayaan BM, anak di bawah umur yang jgua siswa SDN di Kota Metro oleh AY (44), ayah teman sekolahnya, masih dalam tahap penyelidikan Unit PPA Satreskrim Polres setempat.

Kasi Humas Polres Metro AKP Suliyani menjelaskan, Unit PPA sudah memanggil korban dan saksi-saksi untuk dilakukan pemeriksaan. Lalu, terduga pelaku penganiaya, AY, juga memenuhi panggilan Unit PPA.

Ia mengatakan, Polres Metro masih menunggu hasil visum dari korban BM.

Nantinya, jika dari hasil visum tersebut terdapat luka atau jejak penganiayaan pada tubuh korban, Unit PPA segera gelar perkara untuk menentukan tersangka.

AKP Suliyani menambahkan, nantinya tersangka dikenai Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta,” kata dia.

Sebelumnya, kasus penganiayaan yang dialami BM terjadi pada Rabu lalu, 15 Maret 2023.

Penganiayaan terjadi di lingkungan sekolah. Saat itu, koban BM yang berada di perpustakaan tiba-tiba dihampiri AY. AY langsung memukuli kepala, menendang perut, dan menyeret BM hingga pingsan.

Akibatnya, BM sempat mengalami kejang dan tak sadarkan diri serta dilarikan ke RSUD Jenderal Ahmad Yani Metro. Ia mengalami luka memar di kepala atas dan di bawah mata sebelah kanan, luka memar di perut kiri, dan luka lecet di kaki kiri bagian tulang kering.

Ibu korban mengaku tidak mengetahui kronologis anaknya mengalami penganiayaan. Ia baru tahu setelah diminta untuk datang hadir ke sekolah.

Ia berharap, pelaku segera ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. []

Bagikan :

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tinggalkan Komentar Anda