Anggota DPD RI Abdul Hakim | Imelda

Wartalampung.id, Bandar Lampung – Anggota DPD asal Lampung Abdul Hakim mengkritik penggunaan dana desa untuk pencegahan covid-19. Kata Abdul Hakim, tanggung jawab penanganan ada di tingkat pusat. Adapun anggaran yang peruntukan pembangunan desa, wajib difokuskan ke sana.
“Jangan malah dibebani lagi untuk penanganan covid-19,” kata Abdul Hakim saat serap aspirasi dengan sejumlah wartawan di Warkop Waw Jalan Sukardi Hamdani Palapa, Minggu malam, 20/12/2020.
Abdul Hakim mengatakan, desa mempunyai karakter khas dan ciri tersendiri. Dengan begitu, tidak bisa disamakan dengan perlakuan di kota besar.
“Termasuk dalam penanganan covid-19. Jangan disamakan polanya dengan kota. Jadi, dana yang ada dan memang untuk pembangunan desa, ya ke situ saja. Tidak usah dibebani untuk penanganan covid-19,” ujarnya.
Abdul Hakim setuju jika seluruh anggaran dana desa diserap untuk kebutuhan desa, misalnya pembangunan infrastruktur di desa. Dengan begitu, kemanfaatannya dirasakan masyarakat.
Baca: Siap Jadi Duta Kartu Petani Berjaya, Abdul Hakim Nilai Baru 30 Persen Berjalan
Abdul Hakim bilang, di seluruh desa yang pernah ia kunjungi selama pandemi ini, transmisi lokal yang memicu covid-19 sangat minim. Apalagi akses mereka hanya di sekitaran desa itu saja.
Mayoritas warga desa, kata Abdul Hakim, selama masa pandemi ini, tetap membutuhkan pembangunan yang bisa memakmurkan seluruh warga.
“Kalau anggaran itu masih juga dibebani kewajiban penanganan covid-19, pembangunan di desa jadi terhambat,” kata dia. [Adian Saputra]
