Kabag Tapem) Pemkab Tanggamus Syarif Zulkarnain | Zairi

Wartalampung.id, Tanggamus – Panitia Pemilihan Kepala Pekon (Pilkakon) Kabupaten Tanggamus, akan membahas keluhan banyaknya surat suara tidak sah pada pelaksanaan pemungutan suara Rabu, 16/12/2020, kemarin.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pekon (Kabag Tapem) Pemkab Tanggamus Syarif Zulkarnain mengatakan, banyaknya keluhan masyarakat terkait hasil penghitungan suara yang didominasi suara tidak sah, akan dibahas oleh Pemkab Tanggamus.
Baca: Anggota DPRD Tanggamus Hilman Soroti Banyak Surat Suara Tidak Sah Saat Pilkakon
Menurutnya, seandainya ada keberatan dari tim calon saat proses pelaksanaan pemungutan suara, mulai dari penerimaan surat undangan, saat pencoblosan, sampai pada hasil penghitungan suara, agar bisa menyampaikan keberatannya kepada panitia Pilkakon setempat. Panitia pekon harus menjawab keberatan tersebut.
Jika masih tidak puas dengan jawaban panitia pekon, bisa naik ke tingkat kecamatan. Kalaupun tetap tidak puas, bisa menyampaikan keberatannya ke panitia pemilihan kepala pekon Kabupaten Tanggamus.
“Pelaksanaan Pilkakon serentak di Kabupaten Tanggamus mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanggamus, Nomor 05 tahun 2015, tentang tata cara pemilihan, pengangkatan/pelantikan dan pemberhentian kepala pekon,” Jelas Syarif kepada Wartalampung.id. Kamis, 17/12/2020.
Baca: Pemuda Muhammadiyah Tanggamus Kritisi Gelaran Pilkakon Serentak
Sebelumnya diberitakan, Angota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Tanggamus, Hilman, menyoroti banyaknya surat suara tidak sah saat penghitungan suara Pemilihan Kepala Pekon (Pilkakon) serentak, kemarin.
Menurut anggota Komisi III itu, banyaknya surat suara yang dinyatakan tidak sah oleh panitia pilkakon saat penghitungan suara di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS), menciderai kualitas hasil pemungutan suara. [Zairi]
