Politik

Abdul Hakim Tolak Perppu 2/2022: Bencana Undang-Undang

Abdul Hakim Tolak Perppu 2/2022: Bencana Undang-Undang

Abdul Hakim. | Adian Saputra

Abdul Hakim. | Adian Saputra

Wartalampung.id, Bandar Lampung – Wakil Ketua Komite IV DPD RI asal daerah pemilihan Lampung Abdul Hakim menolak keras Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja. Pasalnya, kata Hakim, terbitnya Perppu ini berpotensi mengganggu dan mencederai ketundukan pada hierarki perundang-undangan di Indonesia.

Hakim mengatakan, saat Undang-Undang Cipta Kerja No 11 Tahun 2020 dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK pada November 2021, dalam keputusannya MK memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan

Menurut Hakim, MK lugas memerintahkan pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan pada Undang-Undang Cipta Kerja ini dengan tenggat hingga November 2023. Namun, bukannya melaksanakan amanah perintah perbaikan bersama DPR, Presiden malah menerbitkan produk hukum baru berupa Perppu.

Hakim menilai, langkah Presiden menunjukkan betapa pemerintah menggampangkan pelanggaran terhadap hierarki perundang-undangan sekaligus melecehkan DPR.

Hakim menilai, pemerintah masih punya waktu satu tahun untuk melaksanakan perintah MK memperbaiki Undang-Undang Cipta Kerja. Hakim menyarankan pemerintah melibatkan publik dan membahasnya bersama DPR.

Hakim menjelaskan, menerbitkan Perppu berarti mengabaikan perlunya pelibatan publik dan abai pada ketundukan pada hierarki perundang-undangan, serta melecehkan DPR yang memiliki kuasa membentuk undang-undang bersama presiden. []

Bagikan :

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tinggalkan Komentar Anda