Bandar Lampung

KI Lampung Evaluasi 152 Badan Publik, Siapkan 2 Penghargaan

KI Lampung Evaluasi 152 Badan Publik, Siapkan 2 Penghargaan

Dery Hendryan. | Jeki Purnama

Dery Hendryan. | Jeki Purnama

Wartalampung.id, Bandar Lampung – Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung Dery Hendryan menjelaskan tugas KI adalah menjalankan amanat undang-undang dan peraturan pemerintah tentang keterbukaan publik. KI, ujarnya, melaksanakan penilaian secara cermat dan tepat kepada semua badan publik di Lampung. Setidaknya, kata dia, ada 152 badan publik yang dievaluasi.

Demikian dikemukakan Dery dalam Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022 di Provinsi Lampung di Ballroom Hotel Bukit Randu, Senin, 12/12/2022.

Adapun enam kategori yang dinilai, yakni OPD, pemerintah kabupaten dan kota, desa/kelurahan, instansi vertikal, BUMD/BUMN, dan perguruan tinggi negeri/perguruan tinggi swasta.

Dalam penyampaiannya, Dery mengatakan, pihaknya akan memberikan dua penganugerahan kepada badan publik yang patuh dan taat dalam menyampaikan laporan tahunan tentang layanan informasi publik di lembaganya.

Ia juga menjelaskan manfaat atau keuntungan dari keterbukaan informasi publik, yaitu menerapkan nilai-nilai yang ada di informasi publik, salah satunya transparansi.

“Mungkin kami butuh testimoni tentang apa saja yang dialami di lapangan tentang keterbukaan informasi publik. Apa pun dampaknya, inilah yang akan diperbaiki ke depannya,” tutup Dery. [Jeki Purnama, Reporter Magang Prodi Komunikasi dan Penyiaran Islam UIN Raden Intan Lampung]

Bagikan :

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tinggalkan Komentar Anda