Penyuluhan hukum

Wartalampung.id, Pringsewu – Pemerintah Provinsi Lampung melaksanakan Penyuluhan Hukum Terpadu kepada 300 peserta dari masyarakat umum, Aparatur Sipil Negara (ASN), Mahasiswa dan Pelajar, di Aula Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Rabu (2/11/2022).
Kegiatan tersebut mengambil tema “Mewujudkan Masyarakat Pedesaan Yang Cerdas Hukum Menuju Lampung Berjaya”.
Kepala Biro Hukum Pemprov Lampung, Puadi Jailani, SH.MH yang menyampaikan sambutan tertulis Gubernur Lampung mengatakan bahwa adanya Penyuluhan Hukum Terpadu di Daerah Kabupaten/kota terutama di wilayah pedesaan agar informasi terkait permasalahan dan penegakan hukum tidak hanya berfokus pada masalah hukum diperkotaan tetapi juga terhadap permasalahan hukum yang terjadi di pedesaan.
Diharapkan penyuluhan hukum terpadu ini dapat lebih mencerdaskan masyarakat pedesaan di Bidang Hukum.
Sehingga sejalan dengan pertumbuhan ekonomi Lampung yang kian membaik dapat diikuti juga dengan sikap tindak/perilaku masyarakat yang taat hukum, agama dan etika.
“Penyuluhan hukum terpadu, adalah salah satu upaya penegakan hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, ” ujar Karo Hukum.
Puadi Jailani menambahkan, Terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi dalam penegakan hukum yaitu: faktor hukum/peraturan perundang-undangan, faktor penegak hukum, faktor sarana dan fasilitas, faktor masyarakat, faktor kebudayaan.
“Pembinaan Hukum tidak bisa dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah sendiri, semua unsur terkait harus bersinergi dalam mendukung program Gubernur Lampung dalam membangun Lampung, ” pungkasnya.
Oleh karena itu dalam melakukan Penyuluhan Hukum Terpadu ini, harus mengikutsertakan semua stakeholder terkait.
Kepala Biro Hukum juga mengatakan, Tim Penyuluhan Hukum Terpadu Pemerintah Provinsi Lampung melibatkan narasumber sebagai berikut:
Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung, akan menyampaikan beberapa permasalahan di antaranya bagaimana cara mengatasi agar angka perceraian tidak terus meningkat hal ini penting mengingat di Provinsi Lampung angka perceraian cukup tinggi, berdasarkan data dari Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung, selama bulan Januari sampai dengan Oktober 2022 angka kasus perceraian di Provinsi Lampung perceraian ada 14608 kasus, 760 kasus terjadi di Kabupaten Pringsewu adapun faktor penyebabnya bermacam macam seperti KDRT.
Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung dan Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen untuk menghentikan Perkawinan anak usia dini sebagai bentuk menjamin perlindungan anak. []
