Website Tribunnews.com diretas | Tangkapan layar

Wartalampung.id, Bandar Lampung – Netizen Indonesia tengah dihebohkan oleh peretasan Situs Media Tribunnews.com. Tak hanya soal peretasan, hal yang cukup memantik kehebohan adalah pesan galau yang ditinggalkan si peretas.
Peretas yang menamakan dirinya ASTARGANZ itu merubah index website di halaman depan salah satu situs berita terbesar di tanah air itu pada Sabtu, 12/12/2020, sekira pukul 22.00 WIB. Ia meninggalkan kalimat:
Hacked By
A S T A R G A N Z
Aku Menyukai Seseorang Namun Sayang Nya Keduluan 🙁
©Xploiters-Team!-GalauCrew-Mr.F-BlackX12
Tak pelak pesan galau Perestas itu menjadi perbincangan hangat di kalangan netizen Indonesia, lantaran situs berkelas Tribunnews seolah menjadi bahan keisengan si peretas.
Dikutip dari lama Wikipedia, situs Tribunnews merupakan bagian dari media raksasa Kompas Gramedia, yang dipublikasikan oleh PT Indopersada Primamedia (Tribun Network).
Mengusung tagline “Berita Terkini Indonesia”, Tribunnews berkantor pusat di Gedung Group of Regional Newspaper Kompas, Jalan Palmerah Selatan Nomor 3, Jakarta Pusat.
Sampai artikel ini diterbitkan, situs Tribunenews masih dalam keadaan diretas, baik versi mobile maupun desktop.
Atas tindakannya ini, peretas bisa dijerat dengan Pasal berlapis yakni Pasal 46 ayat (1), (2) dan (3) Jo Pasal 30 ayat (1), (2) dan (3), Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, ancaman maksimal 8 tahun penjara.
Kemudian, Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1), (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Pasal 49 Jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, ancaman maksimal 10 tahun penjara.(*)
