Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah | ist

Wartalampung.id, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mempercepat penyaluran bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah (BSU) pada termin kedua.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menuturkan, pihaknya berupaya untuk menyelesaikan penyaluran bantuan subsidi gaji kepada 12,4 juta pekerja atau buruh yang terdampak penghasilannya akibat pandemi covid-19.
“Kami terus mempercepat penyaluran sampai 12,4 juta penerima, sehingga bisa segera diterima oleh para pekerja atau buruh, sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan,” kata Ida Fauziyah seperti dikutip dari kompas.com.
Data per 8 Desember 2020, bantuan subsidi gaji atau upah pada termin kedua ini penyalurannya telah mencapai 11.023.780 pekerja atau buruh.
Rinciannya, tahap pertama pada termin kedua penyaluran subsidi gaji mencapai 2.177.915 penerima. Tahap II 2.711.358 penerima, tahap III sebanyak 3.146.314 penerima, tahap IV mencapai 2.439.982 penerima, dan tahap V sebanyak 548.211 penerima.
“Sebanyak sebelas juta sedang dalam proses dilanjutkan hingga mencapai penerima di termin pertama sebesar 12,4 juta,” ujar Menaker.
Untuk diketahui, sebelum melanjutkan penyaluran bantuan subsidi gaji atau upah pada termin II, Kemenaker mengikuti anjuran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar evaluasi data penerima subsidi gaji dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Hal itu untuk menghindari adanya penerima bantuan subsidi gaji yang termasuk golongan wajib pajak. Artinya, penerima subsidi gaji tersebut merupakan pekerja atau buruh berpenghasilan di atas Rp 5 juta.
Padahal, syarat penerima bantuan subsidi gaji atau upah mutlak dengan gaji di bawah Rp 5 juta. Hal ini sesuai aturan Peraturan Menteri ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.
Di dalamnya terdapat syarat-syarat yang berhak menerima bantuan subsidi gaji atau upah dari pemerintah sebesar Rp 1,2 juta untuk dua bulan.(*)
