Ahmad Irzal Fardiansyah. | Dok

Dr. Ahmad Irzal Fardiansyah (Sekretaris Bagian Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung)
Beberapa hari ini kita diramaikan dengan pemberitaan mengenai gugatan dari beberapa mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lampung, yang menggugat Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN).
Salah satu pernyataan dari hakim Mahkamah Konsitusi (MK) adalah dengan menyatakan bahwa bila memalsukan tanda tangan penggugat lain merupakan tindak pidana. Hal yang perlu diketahui adalah tidak mudah menyatakan suatu perbuatan adalah tindak pidana bila belum jelas kedudukan perbuatan tersebut.
Sikap seperti memberikan tekanan kepada mahasiswa selaku penggugat tentu berimplikasi pada mental, paling tidak sejenak. Mestinya para hakim MK menelusuri saja syarat administratif tersebut. Bila tidak boleh diwakilkan, ditolak saja atau dikembalikan untuk diperbaiki.
Apabila ada indikasi pemalsuan, dapat diteruskan dalam ranah penegakan hukum pidana. Dalam perkara ini, yang disampaikan oleh penggugat adalah penggantian tanda tangan atas persetujuan dari penggugat yang digantikan tanda tangannya.
Hal ini yang seharusnya perlu diperhatikan dan didalami oleh para hakim MK, benar tidaknya persetujuan untuk menandatangani dari penggugat yang lain. Tidak langsung buru-buru menyatakan bahwa ada pemalsuan tanda tangan.
Bila tanda tangan tersebut benar atas persetujuan, hendaknya hakim MK meminta untuk memperbaiki karena tidak boleh diwakilkan atau boleh diwakilkan dengan surat kuasa.
Akan tetapi, bila tanda tangan tersebut tidak atas persetujuan, juga tidak lantas hal ini merupakan tindak pidana, karena terdapat unsur-unsur yang perlu dipenuhi dalam suatu tindak pidana.
Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 263 KUHP ayat (1), Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan.
Maka, kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun. Sudah jelas disebutkan bahwa untuk terpenuhinya pemalsuan, maka ada kerugian yang muncul dari perbuatan tersebut.
Terdapat beberapa unsur yang harus menjadi titik perhatian, yakni kata “memalsukan surat”, “dengan maksud” dan “dapat mendatangkan kerugian”.
Memalsukan surat menurut beberapa ahli termasuk di dalamnya adalah memalsukan tanda tangan, sehingga unsur ini jelas bisa diterima. Kemudian unsur “dengan maksud”, dapat dijelaskan sebagai si pelaku benar-benar meghendaki perbuatan tersebut dan atau akibat dari perbuatan tersebut.
Unsur ini perlu pembuktian dan tidak bisa disimpulkan dalam satu persidangan konstitusi. Bila terbukti bahwa penandatanganan atas nama orang lain dalam gugatan ini atas sepengetahuan dan persetujuan dari yang bersangkutan, maka tidak bisa dikatakan bahwa pelaku penanda tangan mempunyai maksud/menghendaki perbuatan dan juga akibatnya.
Kemudian unsur “dapat mendatangkan kerugian”, unsur ini juga tidak bisa dibuktikan dalam satu persidangan konstitusi. Kerugian yang dimaksud tidak hanya meliputi kerugian materiil akan tetapi kerugian yang juga bersifat immateril, seperti berakibat pada kehormatan, kesusilaan, dan sebagainya.
Perbedaan pandangan kata “dapat”, yang dimaknai dengan ada ataupun tidak harus ada, menjadi hal yang juga harus dipertimbangkan dengan baik. Bila benar atas sepengetahuan dan persetujuan, perbuatan tersebut tidak bisa dikatakan memenuhi unsur ini.
Dengan demikian tidak dapat dikatakan telah terjadi tindak pidana. Dengan berbagai keterangan di atas, menunjukkan tidak mudah menyimpulkan seseorang telah melakukan pemalsuan, yang tentunya dapat berakibat hukum.
Pernyataan hakim MK yang mungkin di dalamnya bermaksud tersirat pada akhirnya menjadi tuduhan yang disebarkan beberapa media mestinya tidak dilakukan oleh media. Harusnya media menjadi penyambung aura pendidikan kepada masyarakat umum yang seringkali menerima begitu saja informasi yang disampaikan oleh media massa.
Media massa dalam hal ini hendaknya menyampaikan informasi kepada publik secara objektif, dengan menelaah terlebih dahulu secara komprehensif sehingga informasi yang disajikan kepada masyarakat adalah informasi yang berimbang, objektif, dan tidak mengandung tuduhan. Tabik. []
