Berita Foto Nusantara

Enam Pengikut Rizieq Shihab Tewas Ditembak, Begini Penjelasan Polisi

Enam Pengikut Rizieq Shihab Tewas Ditembak, Begini Penjelasan Polisi

Kapolda Metro Jaya Fadil Imran dan Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman menunjukkan barang bukti yang diklaim milik pengikut Rizieq Shihab | ist

Kapolda Metro Jaya Fadil Imran dan Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman menunjukkan barang bukti senjata tajam yang diklaim milik pengikut Rizieq Shihab | ist

Wartalampung.id, Jakarta – Sebanyak enam orang pengikut Rizieq Shihab tewas ditembak polisi di Tol Jakarta-Cikampek Senin, 7/12/2020, dini hari. Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan, keenam pengikut Rizieq ditembak karena melakukan perlawanan.

“Sekitar pukul 00.30 WIB di jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 telah terjadi penyerangan terhadap anggota Polri yang sedang melaksanakan tugas penyelidikan terkait rencana pemeriksaan MRS yang dijadwalkan berlangsung hari ini jam 10.00 WIB,” jelas Fadil Imran yang didampingi Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman di Polda Metro Jaya, Jakarta, seperti dikutip dari Detik.com.

Fadil Imran menjelaskan, polisi melakukan penyelidikan setelah mendapat informasi akan adanya rencana pengerahan massa mengawal Rizieq terkait pemeriksaan hari ini.

“Berawal adanya informasi ada pengerahan massa pada saat MRS dilakukan pemeriksaan di Polda Metro Jaya dari berbagai sumber, termasuk rekan media mungkin dengar berita melalui WAG (Whatsapp Group) bahwa ada pengerahan massa untuk mengawal pemeriksaan MRS,” kata Fadil Imran.

Informasi tersebut kemudian diselidiki. Tim kepolisian kemudian melakukan pembuntutan terhadap kendaraan pengikut Rizieq di Tol Jakarta-Cikampek.

Pada saat di tol, kendaraan petugas dipepet dan diberhentikan oleh dua kendaraan pengikut Rizieq. Pengikut Rizieq juga disebut melawan polisi dengan menodongkan senjata api dan senjata tajam berupa samurai, celurit kepada anggota.

Karena membahayakan keselamatan jiwa petugas pada saat itu, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur sehingga 6 orang meninggal dunia. Sementara 4 orang lainnya melarikan diri.

“Anggota yang terancam keselamatan jiwanya karena diserang, kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur, aehingga terhadap kelompok yang diduga pengikut MRS yang berjumlah 10 orang, meninggal dunia sebanyak 6 orang,” kata dia.

Fadil bilang, kerugian petugas berupa kerugian materil yaitu kerusakan pada kendaraan karena ditabrak pelaku, dan adanya bekas tembakan pelaku pada saat di TKP.

Berikut pernyataan Lengkap Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran:

Sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 telah terjadi penyerangan terhadap anggota Polri yang sedang melaksanakan tugas penyelidikan terkait rencana pemeriksaan MRS yang dijadwalkan berlangsung hari ini jam 10.00 WIB

Berawal dari informasi ada pengerahan massa ada saat MRS dilakukan pemeriksaan di PMJ dari berbagai sumber, termasuk rekan media mungkin dengar berita melalui WAG bahwa ada pengerahan massa untuk mengawal pemeriksaan MRS di Polda Metro Jaya.

Terkait hal tersebut, kami kemudian melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut. Dan ketika anggota PMJ mengikuti kendaraan yang diduga adalah pengikut MRS, kendaraan petugas dipepet, lalu kemudian diserang dengan menggunakan senjata api dan senjata tajam sebagaimana yang rekan-rekan lihat di depan ini,

Anggota yang terancam keselamatan jiwanya karena diserang kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur, sehingga terhadap kelompok yang diduga pengikut MRS yang berjumlah 10 orang, meninggal sebanyak 6 orang.

Saya ulangi terhadap kelompok MRS yang menyerang anggota dilakukan tindakan tegas dan meninggal dunia sebanyak 6 orang.

Untuk kerugian yang dialami petugas adalah sebuah kendaraan yang rusak karena dipepet serta terkena tembakan dari kelompok yang melakukan penyerangan.

Pada kesempatan ini kami mengimbau kepada saudara MRS agar mematuhi hukum, memenuhi panggilan penyidik dalam rangka pemeriksaan. Apabila saudara MRS tidak memenuhi panggilan, kami tim penyidik akan melakukan langkah-langkah penegakan hukum selanjutnya, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Selanjutnya, kami, saya dan Pangdam Jaya, mengimbau kepada saudara MRS dan pengikutnya untuk tidak menghalang-halangi proses penyidikan. Karena tindakan tersebut adalah tindakan yang melanggar hukum dan dapat dipidana, dan apabila tindakan menghalang-halangi petugas membahayakan keselamatan jiwa petugas, kami, saya, bersama Pangdam Jaya tidak akan ragu untuk melakukan tindakan yang tegas.(*)

Bagikan :

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tinggalkan Komentar Anda