Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto | ist

Wartalampung.id, Jakarta – Pasca penetapan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara sebagai tersangka korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), PDI Perjuangan angkat bicara. Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan, partainya mendukung sepenuhnya langkah pemberantasan korupsi termasuk dalam bentuk OTT oleh KPK.
“Partai menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung. Hukum adalah jalan peradaban untuk menegakkan keadilan dan kebenaran. Siapa pun wajib bekerja sama dengan upaya yang dilakukan oleh KPK tersebut,” kata Hasto seperti dikutip dari Republika.com.
Hasto juga merespons sejumlah kasus korupsi yang baru-baru ini menimpa kader partainya. Ia menegaskan, bahwa PDIP secara terus menerus mengingatkan para kadernya untuk selalu menjaga integritas dan tidak menyalahgunakan kekuasaan, apalagi melakukan korupsi.
“Kalau sudah menyangkut hal tersebut, Ketua Umum PDIP, Ibu Megawati selalu memberikan arahan kepada kadernya yang punya jabatan politik untuk tidak melakukan penyalahgunaan kekuasan, tidak korupsi. Tertib hukum adalah wajib bagi wajah pemerintahan yang bersih, bebas dari korupsi,” Kata Hasto.
Baca: Diduga Korupsi Bansos Covid-19, Menteri Sosial Diminta Tidak Kabur
Hasto mengungkapkan, bahwa partainya kerap mengingatkan kadernya untuk tidak melakukan korupsi di dalam berbagai kegiatan partai. Termasuk dalam kegiatan Sekolah Partai bagi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah, serta dalam forum resmi partai seperti Rakernas.
“Dalam tiga kali Sekolah Calon Kepala Daerah terakhir, PDI Perjuangan selalu mengundang pembicara dari KPK terkait pentingnya membangun kesadaran dan semangat anti korupsi tersebut,” ungkapnya.
Ia menuturkan, PDIP mengambil pelajaran berharga dari berbagai peristiwa OTT yang terjadi belakangan ini. Ia menegaskan bahwa partainya terus membangun sistem pencegahan korupsi secara sistemik dan dengan penegakan disiplin agar berbagai kejadian yang ada benar-benar menciptakan efek jera.
“Seluruh anggota dan kader partai agar benar-benar mengambil pelajaran dari apa yang terjadi,” tuturnya.
KPK menduga Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara menerima suap senilai Rp17 miliar dari fee pengadaan bantuan sosial (bansos) sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek. Juliari sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
“Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS (Matheus Joko Santoso) kepada JPB (Juliari Peter Batubara) melalui AW (Adi Wahyono) dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar,” kata kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung KPK pada Minggu dini hari, 6/12/2020.
Setelah dinyatakan sebagai buron, Juliari langsung menyerahkan diri dengan mendatangi gedung KPK pada Minggu dini hari, sekira pukul 02.45 WIB. (*)
