Arinal Djunaidi. | Dokumentasi

Wartalampung.id, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung mendapatkan Penghargaan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-8 kali secara berturut-turut.
Penghargaan tersebut diberikan secara langsung Staf Ahli Bidang BUMN, BUMD dan Kekayaan Negara/Daerah BPK RI Perwakilan Lampung Novian Herodwijanto kepada Gubernur Lampung pada Rapat Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Lampung Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Provinsi Lampung Tahun 2021 dan Pembentukan Panitia Khusus Pembahasan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2021, di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Kamis (12/05/2022).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay dan dihadiri sejumlah anggota dewan.
Gubernur menyampaikan ucapan terima kasih kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung yang berhasil menyelesaikan tugas melakukan pemeriksaan terhadap tanggung jawab dan pengelolaan keuangan daerah.
Serta rekomendasi-rekomendasi yang sangat berharga dan sebagai solusi dalam rangka meningkatkan pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan daerah, khususnya penatausahaan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah secara lebih baik lagi.
Gubernur menjelaskan, opini BPK RI tersebut adalah bentuk dari tanggung jawab dan hasil kerja keras seluruh pihak, baik dari OPD selaku entitas akuntansi, OPD selaku entitas pelaporan maupun DPRD.
“Opini WTP yang diberikan BPK RI suatu pencapaian atas kinerja pengelola keuangan yang selama ini kami lakukan,” kata Gubernur Arinal.
Gubernur menerangkan, setelah penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI, dalam waktu dekat disampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2021 kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Sementara itu, Staf Ahli Bidang BUMN, BUMD, dan Kekayaan Negara/Daerah BPK RI Perwakilan Lampung Novian Herodwijanto mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada ketua DPRD Provinsi Lampung dan Gubernur Lampung beserta jajaran atas kerja samanya sehingga mampu melaksanakan amanat konstitusi dan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan.
BPK RI juga mengucapkan selamat atas pencapaian penghargaan tersebut serta berharap DPRD dan Pemerintah Provinsi Lampung terus mendorong perbaikan pengelolaan keuangan dengan menjalankan dan menerapkan praktek-praktek pengelolaan keuangan daerah.
Novian Herodwijanto menjelaskan, pemeriksaan atas laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang keuangan daerah yang berisikan laporan keuangan.
“Opini merupakan pernyataan mengenai sebuah informasi yang akan disajikan dalam bentuk laporan keuangan,” kata Novian.
Opini tersebut didasarkan dari beberapa penelitian yaitu kesesuaian atas standar undang-undang pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta intensitas sistem pengelolaan daerah.
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh BPK atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Lampung termasuk implementasi atas rencana aksi, BPK memberikan penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian atau biasa disebut WTP. []
