Berita Foto Ruwajurai Bandar Lampung

BPJS Kesehatan Bandar Lampung Kasih Kabar Baik untuk Penunggak Iuran, Baca Ini Selengkapnya

BPJS Kesehatan Bandar Lampung Kasih Kabar Baik untuk Penunggak Iuran, Baca Ini Selengkapnya

BPJS Kesehatan Bandar Lampung. | Dokumentasi

BPJS Kesehatan Bandar Lampung. | Dokumentasi

Wartalampung.id, Bandar Lampung – Untuk memberikan kemudahan bagi peserta JKN-KIS dalam pembayaran tunggakan iuran, BPJS Kesehatan menghadirkan program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab). Setiap peserta JKN-KIS yang menunggak dapat membayar iuranya dengan cicilan dengan hadirnya program rehab ini.

Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung Datarmi Hadiyanto, saat media gathering, menjelaskan, program Rehab bertujuan memberikan keringanan finansial bagi peserta JKN-KIS yang menunggak khususnya segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Sehingga dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap dan memberikan kesempatan kepada peserta untuk dapat segera mengaktifkan kepesertaannya.

“Syarat untuk mengikuti program Rehab yaitu peserta JKN-KIS segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan lebih dari tiga bulan (tunggakan 4-24 bulan). Selanjutnya peserta mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN. Untuk mengikuti program rehab maksimal periode tahapan pembayaran selama satu siklus program adalah 12 bulan dan status kepesertaan akan kembali aktif setelah seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan lunas dibayarkan,” tutur Hadi, Selasa, 26/4/2022.

Peserta JKN-KIS yang ingin mengikuti program rehab bisa melakukan pendaftaran melalui aplikasi Mobile JKN. Dengan mengikuti program Rehab, peserta akan dimudahkan untuk melakukan pembayaran tunggakan secara bertahap sehingga meringankan.

Bagi peserta JKN-KIS yang ingin ikut program Rehab, silakan unduh dahulu aplikasi Mobile JKN. Di dalamnya banyak fitur yang memberikan kemudahan kepada peserta.

Salah satunya program Rehab. Setelah unduh Mobile JKN, bisa memilih menu Rencana Pembayaran Bertahap, diklik lalu akan muncul informasi total tunggakan.

Kemudian, setelah membaca, menyetujui syarat dan ketentuan, peserta bisa melanjutkan pendaftaran program Rehab. Setelah cicilan tagihan muncul, peserta dapat membayar tagihan iuran pada kanal-kanal pembayaran yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, seperti di Alfamart, Indomaret, agen PPOB dll.

Kabid SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Bandar Lampung Dodi Sumardi berharap dengan adanya program ini, peserta JKN-KIS yang menunggak dapat melunasi tunggakan sehingga dapat mengaktifkan kartu JKN-KIS miliknya dan dapat menggunakan untuk berobat baik di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP)/puskesmas/klinik/dokter praktik perorangan atau fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL)/rumah sakit. []

Bagikan :

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tinggalkan Komentar Anda