Ahmad Irzal Fardiansyah. | Dokumentasi

Ahmad Irzal Fardiansyah, Dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung
Persoalan hukum seputar pers memang terus ada hingga kini meskipun sudah dinaungi oleh UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers yang telah mengakomodasi kepentingan pers.
Beberapa persoalan yang sering mengemuka antara lain pemberitaan yang merugikan sehingga mengakibatkan terdapat pihak yang dirugikan. Perlu diketahui, perlindungan hukum terhadap pers sudah terdapat didalam UU Pers.
Terdapat beberapa hal yang penting di dalam pengaturan UU Pers. Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.
Hal ini dapat diartikan bahwa tidak oleh ada perusahaan pers yang tidak berbadan hukum. Bila perusahaan pers tidak berbadan hukum, maka tidak termasuk dalam perlindungan hukum yang diberikan oleh UU ini.
Dengan kata lain, bila terjadi perbuatan yang melawan hukum yang dilakukan oleh perusahaan pers ataupun wartawannya dalam membuat pemberitaan, tidak bisa dilindungi oleh UU Pers.
Sebagai contoh, bila ada pers tidak berbadan hukum yang membuat pemberitaan merugikan orang lain, upaya-upaya yang dianjurkan dalam UU Pers tidak dapat dilakukan. Pihak yang merasa dirugikan dapat langsung melakukan proses hukum, baik administratif, perdata maupun pidana.
Pers yang tidak berbadan hukum tersebut dapat saja dikenakan dengan Pasal 310 KUHP yakni menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum.
Hal ini termasuk dalam bentuk tulisan dan gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan, dan ditempel di muka umum. Sedangkan bila dilakukan melalui media sosial dapat dikenakan UU ITE yakni setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dipidana dengan pidana penjara.
Oleh karena itu, untuk menjamin perlindungan hukum sebagaimana yang disebuatkan dalam UU Pers, hendaknya perusahaan pers berbentuk badan hukum.
Konsekuensi lain bila pers tidak berbadan hukum, hak yang dimiliki oleh pers seperti yang diatur dalam UU Pers, juga tidak berlaku. Misalnya terhadap hak yang diatur di dalam UU Pers, yakni hak tolak.
Sesuai dengan pasal 1 ayat 10 Undang-Undang Pers Hak tolak adalah hak wartawan, karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.
Bila wartawan tidak masuk dalam pers berbadan hukum, tidak berlaku hak tersebut. Terdapat pula kewajiban yang diberikan oleh UU Pers, yakni wajib melayani hak jawab, dan wajib melayani hak koreksi.
Hak Jawab merupakan hak seseorang, sekelompok orang, organisasi atau badan hukum untuk menanggapi dan menyanggah pemberitaan atau karya jurnalistik yang melanggar Kode Etik Jurnalistik, terutama kekeliruan dan ketidakakuratan fakta, yang merugikan nama baiknya kepada pers yang memublikasikan.
Pers yang melakukan publikasi, harus melayani hak jawab tersebut. Proses ini merupakan salah satu bentuk perlindunag terhadap pers yang berbadan hukum (legal) oleh UU Pers karena diberikan kesempatan untuk melayani hak jawab pihak-pihak lain yang merasa dirugikan dengan pemberitaan oleh pers tersebut.
Artinya, pihak tersebut harus meminta klarifikasi terlebih dahulu kepada pers yang membuat pemberitaan. Setelah dilakukan proses ini, namun pers tidak melayani hak jawab tersebut, pihak yang merasa dirugikan dapat saja melakukan proses hukum kepada pers yang bersangkutan.
Kemudian wajib melayani hak koreksi. Pers dalam hal ini harus melayani hak koreksi dari pihak-pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan oleh pers.
Bila pihak tersebut merasa pemberitaan pers salah, dan telah minta pers mengkoreksi pemberitaannya, akan tetapi pers tidak mau mengkoreksinya, maka pihak tersebut dapat saja melanjutkan pada proses hukum.
Kewajiban melayani hak koreksi dari masyarakat ini pada intinya juga merupakan bentuk perlindungan bagi pers, yakni masyarakat tidak boleh langsung melaporkan pada proses hukum, melainkan meminta terlebih dahulu untuk mengoreksi pemberitaan.
Terdapat beberapa kewajiban lain yang juga harus diperhatikan oleh perusahaan pers, yakni wajib mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan, dan khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan.
Hal ini juga dalam rangka perlindungan terhadap pers, karena masyarakat akan melihat pers tersebut sebagai pers yang legal dan bertanggung jawab.
Selain itu, perusahaan pers dilarang memuat iklan yang berakibat merendahkan martabat suatu agama dan atau mengganggu kerukunan hidup antarumat beragama, serta bertentangan dengan rasa kesusilaan masyarakat.
Kemudian iklan berupa minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta peragaan wujud rokok dan atau penggunaan rokok. []
