Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triadi saat menghadiri acara apel bersama di Makodim 0410/KBL | Adian Saputra

Wartalampung.id, Bandar Lampung – Saat pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) adalah salah satu momentum yang mengundang kerawanan. Terlebih saat penghitungan suara.
Hal itu dikatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung Dedy Triadi saat menghadiri Apel Danramil dan Babinsa Se-Bandar Lampung di Markas Kodim 0410 KBL, Selasa, 1/12/2020.
Pihak yang kemungkinan besar kalah, diprediksi akan menggunakan beragam cara untuk menggugat. Tidak hanya dalam konteks hasil pilkada, tapi juga ranah lain. Misalnya soal keterlibatan aparatur sipil negara.
Baca: KPU Bandar Lampung dan Dewan Pendidikan Gelar Sosialisasi Pemilih Pemula
Selain itu, potensi kerawanan juga pada saat pemilihan di atas jam 12.00. Pasalnya, berdasar regulasi, warga yang tidak masuk dalam daftar pemilih tetap boleh mencoblos. Syaratnya, mempunyai KTP elektronik.
Padahal, di tiap TPS, hanya ada tambahan surat suara 2,5 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) di TPS tersebut. Dedy Triyadi mengatakan, ini bisa terjadi jika ada pergerakan pemilih dari satu TPS ke TPS lain karena surat suara habis.
Apalagi, kata Dedy, proses perekaman KTP elektronik terus berlangsung di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bandar Lampung.
Untuk itu, ia meminta respons dan atensi dari TNI dan Polri. Berdasar data, jumlah daftar pemilih tetap di Bandar Lampung sekira 647 ribuan.
Surat suara dicetak sebanyak itu dengan tambahan 2,5 persen dari surat suara sesuai DPT di tiap TPS.
[Adian Saputra]
