Berita Foto Ruwajurai Bandar Lampung

Wartawan Lampost dan Lampung TV Alami Kekerasan di Badan Pertanahan Nasional Bandar Lampung, Koalisi Minta Polisi Kerja Profesional

Wartawan Lampost dan Lampung TV Alami Kekerasan di Badan Pertanahan Nasional Bandar Lampung, Koalisi Minta Polisi Kerja Profesional

Perwakilan organisasi jurnalis berdiskusi di sekretariat IJTI Lampung, Rabu, 26 Januari 2022. Dalam diskusi itu, mereka meminta kepolisian mengusut tuntas kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis. | AJI Bandar Lampung/Derri Nugraha

Perwakilan organisasi jurnalis berdiskusi di sekretariat IJTI Lampung, Rabu, 26 Januari 2022. Dalam diskusi itu, mereka meminta kepolisian mengusut tuntas kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis. | AJI Bandar Lampung/Derri Nugraha

Wartalampung.id, Bandar Lampung – Pada Senin, 24 Januari 2022, sekitar pukul 12.06 WIB, jurnalis Lampung Post dan Lampung TV mengalami pengusiran dan upaya perampasan alat kerja ketika meliput di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandar Lampung.

Kedua juru warta itu sebelumnya menerima informasi bahwa sekelompok masyarakat akan mendatangi kantor BPN Bandar Lampung. Mereka hendak meminta kejelasan soal sertifikat dalam program percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2017.

Guna memverifikasi dan mengonfirmasi hal tersebut, jurnalis Lampung Post dan Lampung TV mendatangi kantor BPN Bandar Lampung. Ketika mereportase, sejumlah anggota satuan pengamanan (satpam) BPN menghampiri jurnalis Lampung Post dan Lampung TV. Salah satu dari mereka menanyakan surat izin meliput. Dalam situasi itu, anggota satpam perempuan berupaya merampas alat kerja wartawan Lampung TV.

Tindakan serupa dilakukan satpam lainnya. Ia berusaha merebut alat kerja jurnalis Lampung Post. Tak hanya itu, sang satpam juga meminta jurnalis menghapus foto/video.

“Hapus… Hapus itu, silakan pergi!” ujar salah satu satpam seraya menutup gerbang kantor.

Dalam perkembangannya, korban melaporkan kekerasan itu ke Polresta Bandar Lampung. Laporan tersebut tertuang dalam surat bernomor LP/B/200/1/2022/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung, Selasa, 25 Januari 2022.

Berdasar fakta-fakta itu, Koalisi Pembela Kebebasan Pers Lampung menyatakan sikap sebagai berikut:

  1. Mendorong kepolisian bekerja secara profesional terkait laporan wartawan yang menjadi korban kekerasan saat meliput di kantor BPN Bandar Lampung;
  2. Mendesak penegak hukum mengusut tuntas kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis. Kepolisian bersikap aktif dan responsif terkait kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis;
  3. Meminta perusahaan pers bertanggung jawab atas keselamatan jurnalisnya. Berkomitmen pada kebebasan pers dan tidak permisif terkait kekerasan terhadap jurnalis;
  4. Mengimbau semua pihak menghormati kerja-kerja jurnalistik;
  5. Jurnalis harus mengedepankan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dalam melaksanakan peliputan.(*)

Rilis diteken Koalisi Pembela Kebebasan Pers Lampung yang beranggotakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah Lampung, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung, dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Lampung, dengan narahubung Rendy Mahardika (IJTI Lampung/0822-8160-1090), Derri Nugraha (AJI Bandar Lampung/0831-6931-9093), dan Ardiansyah (PFI Lampung/0813-7989-7003).  []

Bagikan :

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tinggalkan Komentar Anda