Berita Foto Opini

Opini: Paham Barat dan Kunci Perlindungan Keluarga

Opini: Paham Barat dan Kunci Perlindungan Keluarga

Heni Nurmaini. | Dokumentasi

Heni Nurmaini. | Dokumentasi

Heni Nurmaini, Ketua kelompok Kajian Keluarga Lampung

Awal menentukan judul di atas adalah dari renungan, betapa kekokohan bangunan keluarga Indonesia di masa ini merupakan suatu yang mahal,

Silih berganti ancaman terhadap keluarga Indonesia menerpa tanpa kenal kata stop, derasnya serbuan tekhnologi mengakibatkan derasnya info berasal dari asing mudah masuk dalam peradaban bangsa yang kental kenaturalannya ini.

Bangsa yang dibangun oleh keluhuran tradisi alami nenek moyang yang full norma kesusilaan, norma agama, norma budaya yang berdasarkan Pancasila, tercatat sabagai bangsa yang ramah, halus bahasa, berbudaya malu, penuh penghormatan, menjunjung budaya religi yang tinggi.

Beberapa kaidah dasar gambaran pola hidup bangsa kita sebenarnya adalah kekuatan bagi bangsa kita untuk melindungi jati dirinya sekalipun diterpa perubahan zaman.

Jati diri bangsa kita yang dibentuk oleh Pancasila merupakan wajah indah Indonesia di mata internasional.

Amat sangat menonjol ciri khas bangsa kita sebagai bangsa Timur yang memiliki semangat malu untuk menabrak nilai nilai religi norma susila ataupun norma budaya.

Potret kekokohan rumah tangga Indonesia di era sebelum ini, amat sangat ketat dibingkai oleh nilai budaya yang menjadikan pernikahan sebagai suatu syarat sakral untuk ikatan suci.

Hal ini untuk mecegah ditabraknya norma susila, agar kasus perzinaan, seks bebas ,kejahatan seksual lainnya yang terang terangan ataupun yang dibungkus cukup rapi tidak merajalela.

Nyatanya bahwa kasus perceraian pada era sebelumnya dalam rasio jumlah masih rendah, dan untuk saat ini menurut data Pengadilan Tinggi Agama Lampung per 4 bulan yang lalu dinyatakan per tahun angka perceraian menembus 2000-an kasus.

Belum lagi ditambah kasus kasus kekerasan dalam rumah tangga dan lain sebagainya.

Jika menganalisis tingginya angka perceraian, juga kekerasan dalam rumah tangga dengan buru buru menyimpulkan bahwa faktor utamanya disebabkan tingginya angka pernikahan di usia dini.

Hal ini akan dibantah dengan data pada tahun 1980 an, di mana pada era itu angka pernikahan usia dini tinggi namun angka perceraian rasionya rendah.

Hal itu baru satu jawaban penyangkalan terhadap kesimpulan bahwa pernikahan usia dini jadi faktor utama tingginya kasus perceraian dan kekerasan.

Sebab, bukti empiriknya bahwa serbuan teknologi yang tidak terkendali juga ketidaktegasan undang-undang yang mengatur terhadap kejahatan seksuai dan paham pengarusutamaan gender yang kebablasan, dicurigai merupakan akar ketimpangan kokohnya rumah tangga Indonesia.

Adanya paham Barat yang masuk lolos sensor merajai medsos juga televisi di Tanah Ar, perlahan tapi pasti, ciri ketimuran kita nyaris hilang. Hanya tampak pada event event resmi dan sebagai simbol tanpa makna.

Di dunia yang deras arus informasi dan hiburan ini sadar ataupun tidak sajian sajian yang datangnya dari pemikiran Barat sudah menjadi suatu yang otomatis ditiru.

Sebab, sajiannya terkesan indah, memukau, dan melenakan.

Tercermin sangat nyata saat ini, kesantunan bertutur kata, dan sikap juga pola pikir yang selalu ingin instan menyebabkan mental menjadi ringkih, jauh dari ajaran pahlawan nasional kita yang patriotis.

Komunikasi yang terbagun adalah komunikasi untung rugi, jiwa welas asih, tepo seliro, saling menghormati seolah nyaris hilang terbawa zaman.

Jiwa egois dan egosentris mulai bertumbuh dalam daging dan jiwa manusia Indonesia . ditunjukkan dari angka kejahatan di mana mana.

Hukum di Indonesia seakan tidak jelas dan tidak rinci guna mengatur hal hal yang sensitif dan penting.

Meroketnya angka kejahatan mengancam kekokohan rumah tangga Indonesia. Beberapa hal yang bisa diinventarisasi dari varian kejahatan tersebut adalah tindak kejahatan seksual yang merebak bagai jamur di musim hujan, dari perzinaan, seks bebas, seks sejenis, pedofilia, inces, sampai persetubuhan dengan hewan terjadi marak di era 2000-an ini.

Korban kebanyakan dari anak-anak sampai orang dewasa. Penertiban hukum bagi pelaku asusila ini sering membuat kita geram karena korban sering mendapatkan ketidakadilan.

Pezina dan pelaku pesta seks nyaris tidak tersentuh hukum sekalipun sudah menebar keburukan dan ancaman bagi jati diri bangsa tercinta ini. Penyuka sejenis asal dilakukan dengan suka sama suka maka dinilai sah sah saja..

Banyak sekali yang seharusnya kita duduk bersama dengan pemegang kebijakan untuk bersuara agar dilahirkan produk hukum yang jelas dan tegas terhadap paham manapun yang akan membuat tatanan sosial kita hancur

Sehingga dari analisis ini kita bisa menyimpulkan bahwa maraknya paham yang menggoyang tatanan berbangsa bernegara kita ini adalah paham yang akan merusak peradaban bangsa dan menjauhi warganya dari nila sila pertama Pancasila yakni Ketuhanan Yang Maha Esa.

Maka sudah seharusnya setiap keluarga Indonesia serempak menyatakan menolak adanya paham luar
yang masuk dalam aturan perundangan yang akan merongrong keutuhan bangsa.

Sebagai kunci perlindungan terhadap keluarga Indonesia haruslah menyatakan dan bersikap tidak pada undang undang yang mempersilakan kejahatan seksual dan apa pun itu masuk di Indonesia. []

Bagikan :

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tinggalkan Komentar Anda