Berita Foto Politik

8 Amanat Musda V PKS Bandar Lampung untuk Pengurus Baru

8 Amanat Musda V PKS Bandar Lampung untuk Pengurus Baru

Musda PKS Bandar Lampung. | ist

Musda PKS Bandar Lampung. | ist

Wartalampung.id, Bandar Lampung -Pengurus Dewan Pimpinan Tingkat Daerah (DPTD) PKS Bandar Lampung periode 2020-2025 telah ditetapkan. Lantas, para pengurus baru itu mendapat tugas menjalankan amanat musyawarah daerah (musda) V yang telah ditetapkan bersama di hadapan Dewan Pimpinan Tingkat Wilayah (DPTW) PKS Lampung, Senin, 28/12/2020.

Ketua PKS Bandar Lampung Suhada mengatakan, amanat musda ini merupakan kerangka PKS Kota Bandar Lampung dalam membuat program kerja.

Ada delapan amanat musda yang sudah ditetapkan, yaitu satu, meneguhkan visi PKS sebagai pelopor partai Islam Rahmatal Lil ‘Alamiin bagi masyarakat Bandar Lampung.

Ke-dua, bersinergi dengan Pemerintah Kota Bandar Lampung dan berkolaborasi dengan seluruh elemen masyarakat untuk menanggulangi dampak Pandemi Covid-19.

Ke-tiga, mengokohkan ketahanan keluarga dan perlindungan anak di Kota Bandar Lampung.

Ke-empat, menjadikan PKS Kota Bandar Lampung sebagai ruang yang asyik dan menyenangkan bagi anak muda untuk berkreasi dan berekspresi.

Baca: 120 Pimpinan PKS Kabupaten/Kota se-Lampung Dilantik Hari Ini

Ke-lima, mengokohkan soliditas anggota, kaderisasi kepemimpinan yang efektif dan menerapkan sistem manajemen partai yang modern.

Ke-enam, menyiapkan tokoh kader partai untuk ikut dalam kontestasi Pileg dan Pilkada.

Ke-tujuh, meningkatkan partisipasi politik PKS Bandar Lampung, dengan memperoleh suara di atas 15 persen pada pemilu 2024.

Ke-delapan, melakukan aktivasi struktur Dewan Pengurus Cabang (DPC) dan Dewan Pengurus Ranting (DPRA) sebagai etalase pelayanan publik di tingkat kecamatan dan kelurahan.

“Doakan kami mampu menjalankan amanat ini dan PKS mampu melayani dan memberikan manfaat seluas-luas bagi masyarakat Bandar Lampung,” kata Suhada melalui keterangan tertulisnya. (*)

Bagikan :

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tinggalkan Komentar Anda