Kepala Kantor Bahasa Provinsi Lampung Desi Ari Pressanti. | Dokumentasi Wartalampung.id

Wartalampung.id, Bandar Lampung – Uji Kompetensi Bahasa Indonesia (UKBI) akan menentukan tingkatan kualitas berbahasa seseorang. Melalui UKBI, kemahiran berbahasa seseorang akan diketahui tingkatannya berdasarkan hasil tes yang dilakukan secara daring melalui situs ukbi.kemendikbud.go.id.
Demikian disampaikan Kepala Kantor Bahasa Provinsi Lampung Desi Ari Pressanti saat menjadi narasumber penulisan rilis Adpim Pemprov Lampung hari ini di Hotel Marcopolo.
Desi menuturkan, tata cara penulisan rilis, produk hukum, dan lainnya membutuhkan tata bahasa Indonesia yang baik dan benar.
Sehingga, kata dia, setiap orang harus mengetahui kemahiran dan tingkatan kualitas berbahasa. Biasanya, lanjut Desi, UKBI diikuti oleh pelajar atau mahasiswa dan sebagian masyarakat umum.
Desi menjelaskan, UKBI terdiri atas lima seksi, yaitu Seksi I (Mendengarkan), Seksi II (Merespons Kaidah), dan Seksi III (Membaca) dalam bentuk soal pilihan ganda serta Seksi IV (Menulis) dalam bentuk presentasi tulis, dan Seksi V (Berbicara) dalam bentuk presentasi lisan.
UKBI, lanjut Desi, memiliki standar pemeringkatan, yakni Peringkat I/ Predikat Istimewa (725-800), Peringkat II/Predikat Sangat Unggul (641-724), Peringkat III/Unggul (578-640), Peringkat IV/Predikat Madya (482-577), Peringkat V/Predikat Semenjana (405-481), Peringkat VI/Predikat Marginal (326-404), dan Peringkat VII/Predikat Terbatas (251-325). [Anggun/Adpim]

Tinggalkan Komentar Anda