Pesawaran

Tak Bisa Buktikan Kepemilikan Surat Pengganti Ijazah, Pemenang Pilkada Pesawaran Aries Sandi Didiskualifikasi MK

Tak Bisa Buktikan Kepemilikan Surat Pengganti Ijazah, Pemenang Pilkada Pesawaran Aries Sandi Didiskualifikasi MK

Aries Sandi-Supriyanto

Wartalampung.id, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mendiskualifikasi Aries Sandi Darma Putra sebagai bupati Pesawaran terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Keputusan ini diambil dalam sidang MK yang digelar, Senin (24/2) di Jakarta.

Keputusan ini diambil setelah MK menemukan bahwa Aries Sandi tidak dapat membuktikan kepemilikan surat keterangan pengganti ijazah (SKPI) setara SMA.

Sidang sengketa Pilkada Pesawaran ini diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran nomor urut 2, Nanda Indira dan Antonius Muhammad Ali.

Mereka mendalilkan bahwa proses pencalonan Aries Sandi Darma Putra dan Supriyanto (paslon nomor urut 1) tidak memenuhi syarat karena yang bersangkutan tidak memiliki ijazah SMA atau sederajat.

Mahkamah membatalkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran Nomor 1635 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2024.

Dalam sidang yang juga disiarkan langsung tersebut, MK juga memerintah pilihan ulang yang digelar dalam kurun waktu 90 hari dengan menggunakan DPT sebelumnya. []

Bagikan :

Tinggalkan Komentar Anda