Nusantara

Soal Kasus Videografer yang Dituntut Hukum, Ketua Gekrafs Lampung Handrie Kurniawan Beri Dukungan Moral

Soal Kasus Videografer yang Dituntut Hukum, Ketua Gekrafs Lampung Handrie Kurniawan Beri Dukungan Moral

Handrie Kurniawan

Wartalampung.id, Bandar Lampung – Dewan Pimpinan Wilayah Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs) Lampung, melalui Ketua Handrie Kurniawan,, menyatakan sikap tegas mendukung penuh perjuangan Ketua Umum DPP Gekrafs, Kawendra Lukistian, dalam membela martabat pelaku ekonomi kreatif (ekraf) Indonesia.

Hal ini merespons kasus yang menimpa seorang videografer, Amsal, yang dijadikan terdakwa dalam proyek pembuatan video. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi III DPR RI, Ketua Umum Gekrafs menyoroti adanya oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun Inspektorat yang memberikan penilaian bahwa elemen kreatif seperti ide, cutting, dan dabbing dianggap bernilai “nol”.

Menanggapi hal tersebut, Handrie Kurniawan menyatakan, Gekrafs Lampung merasa sangat terluka dan terhina dengan narasi yang dibangun oleh oknum aparat penegak hukum tersebut.

Handrie bilang, ide, proses cutting, dan dubbing memiliki nilai nol adalah pernyataan yang tidak cerdas dan menunjukkan ketidakpahaman mendalam terhadap industri kreatif.

“Ini adalah penghinaan nyata terhadap profesi 27,4 juta pejuang ekraf di Indonesia,” kata Handrie.

Handrie menekankan, ekonomi kreatif merupakan pilar penting dalam Astacita Presiden Prabowo Subianto.

Pemerintah telah memberikan dukungan besar melalui pembentukan Kementerian Ekonomi Kreatif dan alokasi dana berbasis Intellectual Property (IP) sebesar Rp10 triliun.

“Saat Presiden sedang semangat-semangatnya mendorong industri kreatif sebagai mesin pertumbuhan ekonomi baru yang bergeser dari ekonomi ekstraktif, tindakan oknum yang menzalimi pejuang ekraf seperti Saudara Amsal justru mencederai visi besar negara tersebut. Kita tidak boleh membiarkan pelaku ekraf dijadikan tumbal dalam proses hukum yang tidak berkeadilan,” tegas Handrie.

Gekrafs Lampung menuntut agar:

1. Keadilan Substantif: Mendorong penegakan hukum yang adil dan mempertimbangkan aspek profesionalisme industri kreatif dalam penilaian kerugian negara.
2. Pembebasan Saudara Amsal: Mendukung penuh tuntutan DPP Gekrafs agar Saudara Amsal dibebaskan sepenuhnya dari segala dakwaan yang tidak berdasar.
3. Edukasi Aparat: Mendesak adanya pemahaman yang lebih baik bagi aparat penegak hukum mengenai UU Ekonomi Kreatif agar tidak ada lagi profesi kreatif yang direndahkan nilainya.

“Gekrafs adalah satu batang tubuh. Jika satu pejuang ekraf dizalimi, maka seluruh pejuang ekraf di Indonesia, termasuk kami di Lampung, merasakan kezaliman tersebut. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan ditegakkan,” tutup Handrie . []

Bagikan :

Tinggalkan Komentar Anda