Rakor evaluasi DPTb KPU Bandar Lampung. | Kezia Permata Sari Sihite

Wartalampung.id, Bandar Lampung – KPU Kota Bandar Lampung melaksanakan Rapat Koordinasi dan Evaluasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) untuk Pemilu Kota Bandar Lampung 2024 mendatang di Hotel Sheraton, Ahad, 17/12/2023.
Acara ini dihadiri Ketua KPU Kota Bandar Lampung Dedy Triadi, Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Lampung Agus Riyanto, dan undangan lainnya.
Rapat ini bertujuan untuk mengevaluasi dan berdiskusi terkait pelaksanaan tahapan pemutakhiran daftar pemilih tambahan (DPTb) yang berlangsung hingga saat ini.
Rapat ini mengundang dua narasumber yaitu Ketua Bawaslu Bandar Lampung Apriliwanda dan akademisi Unila Siti Khoiriah.
Ketua Bawaslu Bandar Lampung Apriliwanda menyinggung terkait dengan kerawanan DPTb. Apriliwanda menyebutkan beberapa poin kerawanan DPTb di antaranya pemilih yang mendaftar sebagai DPTb tidak memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Misalnya, menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara dan menjalani rawat inap.
Terkait dengan hal tersebut, ia mengatakan, keadaan ini yang nanti menjadi perhatian pihaknya dalam melakukan pengawasan.
Selain itu, pemilih yang memenuhi syarat sebagai DPTb tidak terdaftar menjadi DPTb/DPTbUN karena tidak melapor kepada PPS/PPK/KPU Kabupaten/Kota/PPLN tempat asal atau tempat tujuan paling lambat tiga puluh hari sebelum hari pemungutan suara 15 Januari 2024.
Siti Khoiriah dalam materinya menyampaikan terkait dengan dasar hukum terlebih pada Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Menurut dia, masyarakat berhak mengkritik kebijakan yang diambil oleh negara.
Siti juga menyampaikan keyakinannya, jika semua peraturan perundang-undangan dilakukan dengan baik, ia meyakini penyelengaraan pemilu 2024 bisa lebih baik. [Kezia Permata Sari Sihite]

Tinggalkan Komentar Anda