Berita Foto Politik

Putusan DKPP terhadap Ketua KPU Hasyim Asyari, Abdul Hakim: Lembek, Tidak Bergigi

Putusan DKPP terhadap Ketua KPU Hasyim Asyari, Abdul Hakim: Lembek, Tidak Bergigi

Abdul Hakim. | Dokumentasi DPD RI

Abdul Hakim. | Dokumentasi DPD RI

Wartalampung.id, Jakarta – Wakil Ketua Komite III DPD RI asal Lampung Abdul Hakim menilai putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap Ketua KPU Hasyim Asyari lembek dan tidak bergigi.

Hakim menilai, mestinya putusan itu adalah pemecatan tidak dengan hormat. Sebab, Ketua KPU Hasyim Asyari sudah melakukan pelanggaran etik berat.

Hakim mengatakan, jika muruah pemilu hendak dijaga, selayaknya Hasyim Asyari dipecat dan diganti dengan yang lain. Ini dilakukan supaya tidak ada preseden buruk terhadap demokrasi di Indonesia.

Hakim menilai, putusan DKPP itu seperti lembaga yang masuk angin. Maka itu, Hakim meminta DPR untuk segera merekomendasikan pergantian pimpinan KPU demi martabat pemilu tahun ini.

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi peringatan keras kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dan enam anggotanya.

Sanksi diberikan lantaran KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024 tanpa mengubah PKPU terlebih dahulu terkait syarat usia capres cawapres usai keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90 tahun 2023.

Pemberian sanksi dibacakan oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023. Semua perkara tersebut mempersoalkan pendaftaran Gibran sebagai cawapres. []

Bagikan :

Tinggalkan Komentar Anda