Berita Foto Ruwajurai Tanggamus

Polres Tanggamus Limpahkan Kasus Tersangka Pembunuhan

Polres Tanggamus Limpahkan Kasus Tersangka Pembunuhan

Pelimpahan kasus pembunuhan. | Dok

Pelimpahan kasus pembunuhan. | Dok

Wartalampung.id, Kotaagung – Satuan Reserse Kriminal Polres Tanggamus melimpahkan tersangka Muslihudin alias Timin (41) beserta barang bukti terkait kasus dugaan pembunuhan berencana seorang ibu rumah tangga di Semaka, Tanggamus.

Kasus tersebut terjadi pada Sabtu, 16 Desember 2023, sekitar pukul 01.00 WIB di Pekon Sudimoro.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman, menyatakan, pelimpahan tersangka Timin didasarkan pada Surat Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus tanggal 14 Maret 2024 yang mengonfirmasi kelengkapan penyidikan terhadap tersangka.

Pelimpahan merupakan tahap kedua dalam proses hukum terkait kasus tersebut, sebagaimana tercantum dalam berkas perkara Nomor BP/69/XII/RES.1.7./2023/Reskrim tanggal 18 Desember 2023 atas nama tersangka Muslihudin alias Timin.

Kasat menjelaskan, Muslihudin alis Timin menjadi tersangka pembunuhan tehadap Freni Astriani (29), ibu rumah tangga yang terjadi di Pekon Sudimoro, Semaka, Tanggamus pada hari Sabtu 16 Desember 2023, pukul 01.00 WIB.

“Tersangka berhasil ditangkap atas kerja sama, soliditas dan kolaborasi tim gabungan serta dukungan tokoh di Semaka, pada Senin tanggal 18 Desember 2023 sekira pukul 19.00 WIB,” jelasnya.

Kasat mengungkapkan, kronologi kejadian bermula tersangka Timin menghubungi korban untuk bertemu di sekitar rumah korban, terjadi komunikasi dan salah faham yang membuat tersangka tersulut emosi dan sakit hati sehingga akhirnya menghabisi korban.

“Setelah menghabisi korban, tersangka sempat pergi dan kembali ke rumah korban untuk memastikan kondisi disekitar TKP maupun kondisi korban bersamaan dengan mengambil HP dan membuang kayu pemukul,” ungkapnya. []

Bagikan :

Tinggalkan Komentar Anda