Monica Septiani. | Dokumentasi UTI
Wartalampung.id, Bandar Lampung – Dosen Universitas Teknokrat Indonesia Monica Septiani MBA memberikan sosialisasi tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di perguruan tinggi kepada mahasiswa baru minggu lalu. Dalam acara bertajuk program pengenalan kehidupan kampus mahasiswa baru (PKKMB) Monica menjelaskan tentang adanya Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT),
Dasar hukum dari adanya satgas ini adalah Permendikbud Ristek Nomor 55 Tahun 2024 yang merupakan pembaruan dari Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi. Dengan aturan yang baru, segala jenis kekerasan termaktub di dalamnya.
Monica menuturkan 10 prinsip penanganan dan pencegahan kekerasa di kampus. Kesepuluh poin itu adalah nondiskriminasi, kepentingan terbaik bagi korban, keadilan dan kesetaraan gender, kesetaraan hak dan aksebilitas bagi penyandang disabilitas, akuntabilitas, independen, kehati-hatian, konsisten, jaminan tidak berulangan, dan keberlanjutan pendidikan bagi mahasiswa.
Monica mengatakan semua pihak pasti tidak ingin terjadi kekerasan ini. Baik menjadi korban maupun pelaku. Namun, jika ini memang terjadi, Satgas inilah yang akan melakukan penanganan.
Monica juga menekankan bahwa tidak semua kekerasan bisa disampaikan kepada satgas. Yang bisa dilaporkan adalah semua bentuk kekerasan di dalam kampus. Boleh jadi kekerasan itu terjadi di luar kampus meskipun dilakukan baik sebagai subjek maupun objek adalah mahasiswa.
Sebab itu, satgas, kata Monica, memberikan sosialisasi ini agar semua sivitas akademika benar-benar menghindari perilaku kekerasan ini. Termasuk juga bagaimana menekan semaksimal mungkin peluang terjadinya kekerasan.
Monica juga menayangkan video tentang bentuk-bentuk kekerasan yang terjadi di dalam lingkungan perguruan tinggi. Kekerasan itu misalnya kekerasan fisik, psikis, perundungan, seksual, diskriminasi dan intoleransi, serta kebijakan yang mengandung kekerasan.
Monica tidak mengharapkan kekerasan terjadi. Tetapi jika ada, silakan melaporkan lewat website kampus. Di web ada kolom lapor Satgas PPKPT. []

Tinggalkan Komentar Anda