Pj Gubernur Lampung Samsudin. | Dokumentasi

Wartalampung.id, Bandar Lampung – Pj. Gubernur Lampung Samsudin menghadiri Rapat Paripurna Laporan Panitia Anggaran DPRD Provinsi Lampung terhadap Perubahan Kebijakan Umum APBD (Perubahan KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (Perubahan PPAS) APBD Provinsi Lampung tahun 2024, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Lampung, Rabu lalu, 14 Agustus 2024.
Dalam sambutannya, Pj. Gubernur Samsudin menjelaskan bahwa rapat paripurna ini merupakan tahap lanjutan dari pembahasan antara pemerintah daerah dan DPRD dalam memformulasikan Perubahan Kebijakan Umum APBD.
Kemudian, prioritas program/kegiatan pembangunan daerah yang akan menjadi bagian dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2024.
Berdasarkan hasil pembahasan bersama antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Badan Anggaran DPRD, menyepakati asumsi makro ekonomi Provinsi Lampung pada Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2024. []

Tinggalkan Komentar Anda