Pelantikan penjabat bupati Tulangbawang. | Adpim

Wartalampung.id, Bandar Lampung – Pj. Gubernur Lampung Samsudin melantik dan mengambil sumpah/janji jabatan Ferli Yuledi sebagai penjabat Bupati Tulangbawang 2024 di Balai Keratun, Sabtu 10/8/2024.
Pelantikan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor: 100.2.1.3-3326 Tertanggal 8 Agustus 2024.
Dalam sambutannya, Samsudin menyampaikan pelantikan ini dilaksanakan dengan mengacu kepada ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota, bahwa Penjabat Bupati/Wali Kota diangkat dari aparatur sipil negara yang menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Pusat atau di lingkungan Pemerintah Daerah.
Sehingga, meskipun jabatan Qudrotul Ikhwan selaku Penjabat Bupati Tulangbawang sedianya berakhir pada 18 Desember 2024, karena yang bersangkutan mengundurkan diri, pengisian kekosongan jabatan dilakukan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Atas nama Pemerintah Provinsi Lampung, saya menyampaikan ucapan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Qudrotul Ikhwan atas pengabdian yang telah saudara berikan selama menjabat sebagai Penjabat Bupati Tulang Bawang Provinsi Lampung selama hampir dua periode masa jabatan sejak 18 Desember 2022,” ujar Samsudin.
Samsudin mengatakan, selama dijabat Qudrotul, terjadi pencapaian peningkatan nilai tambah produk-produk unggulan daerah, peningkatan kualitas sumber daya manusia, pembangunan infrastruktur daerah, reformasi birokrasi, pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan, dan perwujudan masyarakat yang religius, aman dan berbudaya.
“Selanjutnya kepada Saudara, saya minta untuk dapat kembali fokus bekerja sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Lampung sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Kepada Ferli Yuledi, Ia mengucapkan selamat bertugas dan segera melakukan langkah-langkah konsolidasi internal, perkuat komunikasi dan koordinasi dengan DPRD, Forkopimda serta elemen-elemen masyarakat setempat.
Juga melanjutkan program-program pembangunan yang telah ditetapkan dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah oleh penjabat sebelumnya. []

Tinggalkan Komentar Anda