Pelaku curat di Talang Padang. | Dok

Wartalampung.id, Talang Padang – Unit Reskrim Polsek Talang Padang Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus dan menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dan tindak pidana penadahan barang hasil kejahatan, Minggu 7 April 2024.
Kapolsek Talang Padang AKP Bambang Sugiono mengatakan, dua remaja yang terlibat dalam aksi kejahatan tersebut adalah FN (18) warga Gisting, Tanggamus, dan RA (16) warga Kotaagung Timur, Tanggamus.
“Selain dua tersangka pencurian, turut ditangkap pelaku penadahan yang diamankan adalah Kusal (58), seorang residivis kasus penadahan warga Pekon Kuta Dalom, Gisting, Tanggamus,” kata AKP Bambang mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, Senin, 8/4/2024.
Kapolsek menyebut, penangkapan ketiga tersangka dilakukan berdasarkan laporan dari Supriyadi (38), warga Pekon Way Pring, Pugung, Tanggamus, yang menjadi korban curanmor pada hari Selasa, 23 Januari 2024, sekitar pukul 11.00 WIB di Pekon Purwodadi, Gisting, Tanggamus.
AKP Bambang mengungkapkan, kronologis penangkapan dan ungkap kasus dimulai setelah pihak kepolisian menerima informasi tentang tindak pidana pencurian sepeda motor.
Kanit Reskrim Polsek Talang Padang beserta anggota melakukan serangkaian penyelidikan dan mencari informasi dari masyarakat dan berhasil mengidentifikasi residivis penadahan, yang kemudian diketahui sebagai Kusal, warga Pekon Kuta Dalom, Gisting, Tanggamus.
Pada hari Minggu, 07 April 2024, sekitar pukul 16.00 WIB, dilakukan upaya paksa penggeledahan rumah Kusal di Pekon Kuta Dalom, Gisting, Tanggamus. Barang bukti yang berhasil ditemukan adalah satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam tahun 2016 dengan nomor polisi BE 4208 ZE, yang merupakan hasil curian.
“Kusal mengaku mendapatkan sepeda motor tersebut dari pelaku FN warga Gisting, Tanggamus, kemudian melakukan penangkapan terhadap Fazar di rumahnya,” jelasnya.
AKP Bambang melanjutkan, berdasarkan keterangan FN ia mengakui melakukan kejahatan bersama RF dan AD, yang akhirnya RF berhasil diamankan di kediamannya di Pekon Kampung Baru, Kotaagung Timur, Tanggamus.
“Sementara satu pelaku lain dengan inisial AD, warga Kotaagung, yang belum berhasil ditangkap dan ditetapkan sebagai buron,” ujarnya. [Afrizal]

Tinggalkan Komentar Anda