Tri Rahmadona
Wartalampung.id, Bandar Lampung – Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Lampung siap menjadi garda paling depan untuk mengungkap penyelewengan anggaran dana desa.
Demikian rilis Ketua Permahi Lampung Tri Rahmadona yang akhir pekan lalu dilantik.
Tri bilang, pihaknya akan memonitor titik kemungkinan penyelewengan anggaran desa.
Dia mengatakan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
BPD adalah lembaga yang berfungsi sebagai mitra pemerintah desa dalam mengelola pemerintahan desa, membicarakan dan menyetujui rancangan peraturan desa, serta menyalurkan aspirasi masyarakat desa.
“BPD sebagai badan pengawas.”
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur berbagai hal terkait desa, termasuk tugas dan fungsi Inspektorat.
Inspektorat, ujarnya, memiliki peran penting dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa, pembinaan, dan pengawasan atas pembangunan desa, serta pengawasan keuangan desa.dengan itu inspektorat sebagai badan pengawas.
UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan memberikan dasar hukum bagi Kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, termasuk pengawasan terhadap penggunaan dana desa melalui program “Jaga Desa/Jaksa Garda Desa”.
Menurut dia, Kejaksaan berperan penting dalam menjaga penegakan hukum dan mencegah tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa. Kejaksaan bisa menindak atas dugaan, temuan, dan laporan.
Tri merangkum beberapa temuan di Lampung.
- Kepala Kampung Pakuan Baru inisial ED di Way Kanan yang ditetapkan tersangka atas perkara tindak pidana korupsi dana desa sebesar Rp1 milliar.
- Mantan Kepala Kampung Gedung Ratu Kecamatan Anak Ratu Aji Lampung Tengah ditetapkan tersangka terkait tindak pidana korupsi penyimpangan keuangan dana desa tahun anggaran 2017-2019.
- Kepala Kampung Argomulyo di Kecamatan Banjit, Way Kanan, diduga tidak membayar tunjangan aparat kampung dan menjual raskin.
- Mantan Kepala Pekon Tanjung Kemala, Bengkunat, Pesisir Barat, Yu, Senin 19 Mei 2025, ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja (APB) desa.
Tri mempertanyakan lembaga pengawas desa dari Inspektorat, BPK, dan Kejaksaan Negeri yang dinilai tidak ada ikhtiar pencegahan penyelewengan. []

Tinggalkan Komentar Anda