Repianto
Oleh Repianto, Ketua PW Ikadi Lampung
Dalam banyak kesempatan sering ustaz atau guru agama mendapatkan pertanyaan dari peserta kajian tentang beragam praktek keagamaan dalam melaksanakan perintah agama.
Dalam ajaran Islam didapat ajaran yang prinsip (tidak berubah) dan ada yang bersifat beragam penafsiran dan praktik.
Keragaman yang ditemui dan dilihat itu menimbulkan pertanyaan mengapa dan bagaimana satu ajaran menimbulkan praktik yang beragama.
Misalnya dalam ibadah salat, ada yang menggunakan doa qunut diwaktu salat subuh dan ada yang tidak.
Ada yang menggunakan azan satu kali dan ada yang azan dua kali saat salat Jumat. Contoh lain berkaitan dengan praktik mengazani orang meninggal saat akan dikuburkan.
Dalam satu pengajian ada yang bertanya tentang mengazankan di kuburan dan ada yang tidak mengazankan. Bagaimana kita menyikapinya.
Dalam ajaran Islam mencakup tiga pilar utama, yaitu akidah, syariah dan akhlak. Dalam ajaran tersebut ada yang ushul (pokok) dan furu’ (cabang).
Kita berpegang pada prinsip yang tidak berubah, seperti hal yang berkaitan dengan aqidah/keyakinan. Perbedaan prinsip adalah terlarang seperti meyakini bahwa masih ada nabi setelah nabi Muhammad Saw.
Terjadinya perbedaan dalam wilayah furu’ merupakan keniscayaan. Dinamika dan perbedaan pendapat dalam fikih sejatinya terjadi di ranah furu’, bukan pada perkara ushul yang bersifat prinsip.
Terjadi perbedaan dalam furu’ karena ada dua hal:
1.Tidak ada dalil yang pasti baik dalam Alquran maupun sunah Nabi Saw
2.Tidak ada dalil baik dalam Alquran, sunah maupun ijmal, namun mengambil sumber hukum yang tidak disepakati seperti qiyas dan mashalih mursalah.
Dalil tentang azan di kuburan bersifat qiyas, pendapat seorang ulama, jika datangnya seorang anak (lahir) diazankan maka jika ia meninggal juga diazankan.
Pendapat qiyas ini bisa dipakai dan juga bisa ditinggalkan (tidak diamalkan). Dalam contoh yang lain Rasulullah pernah mengutus rombongan ke suatu tempat kaum Bani Quraidzoh, Rasul berpesan agar rombongan kaum muslimin menunaikan salat asar di Bani Quraidzoh.
Namun ketika belum sampai waktu salat sudah masuk, karena khawatir tertinggal salat asar, sebagian rombongan salat di perjalanan namun sebagian lagi salat di Bani Quraidzoh walaupun waktu asar sudah habis.
Dari kejadian tersebut, sampailah berita itu kepada Rasulullah, dan ternyata Rasulullah menerima dua kelompok yang berbeda melaksanakan perintah Rasulullah.
Masih banyak perkara yang masuk wilayah khilafiyah. Dalam menyikapi hal ini tentu perlu mengedepankan akhlak, tidak menuduh atau menyalahkan dan juga tidak memaksakan pendapat tersebut sebagai keharusan untuk dilaksanakan.
Di sinilah kita melihat keluwesan ajaran Islam, di mana terdapat banyak dinamika dan persoalan yang beragam. Namun, semua itu harus disikapi dengan akhlak, sikap kelembutan dan menghormati adanya perbedaan.
Tidak mudah menuduh sesat. Berpegang pada prinsip dan berlapang dada dalam perbedaan. Semoga kita bisa saling memahami saudara kita jika ada perbedaan. []

Tinggalkan Komentar Anda